Samarinda, infosatu.co – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kalimantan Timur (Disdikbud Kaltim) Muhammad Kurniawan mengatakan bahwa Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di wilayah Kaltim masih ada sekitar 14 yang berjalan.
Keberadaannya dinilai belum mampu menjangkau jumlah SMK di Benua Etam. Padahal, sertifikat LSP merupakan bukti standar kompetensi dalam suatu bidang profesi yang penting untuk menunjang karier seseorang. Sertifikat itu dapat digunakan untuk mencari pekerjaan maupun dalam meningkatkan kualitas dan kompetensi kerja.
“Namun hal ini masih jauh dari jumlah SMK yang ada di Kaltim, yang mencapai 215 menurut data pokok pendidikan (Dapodik),” kata Kurniawan, Senin (6/11/2023).
Menurutnya, sesuai peraturan yang sudah ada keberadaan LSP harus sudah beroperasi minimal 10 persen dari jumlah SMK pada suatu wilayah.
“Dengan mengalikan jumlah SMK, setidaknya harus ada 21 LSP. Saat ini, baru ada 14 LSP yang beroperasi, tetapi dalam jangka waktu satu tahun, pemerintah berharap jumlah ini akan meningkat menjadi 25 LSP,” harapnya.
Kurniawan menyatakan bahwasanya membentuk LSP bukanlah tugas yang mudah. Sebab, hal tersebut membutuhkan kemauan serta kerja sama yang kuat antara pihak terkait.
Terlebih, setiap LSP harus memenuhi persyaratan dan menjalani pengawasan serta pengujian oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Jika persyaratan ini tidak terpenuhi, maka LSP tersebut tidak akan mendapatkan izin.
“Hal ini akan membantu peserta didik SMK mendapatkan sertifikasi yang dibutuhkan oleh industri, sehingga mereka lebih mudah diterima sebagai tenaga kerja berkualitas,” pungkasnya.