
Samarinda, infosatu.co – Sekertaris Komisi II DPRD Samarinda Novi Marinda Putri menilai sektor pajak dan retribusi parkir dapat mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) Kota Tepian.
Pasalnya, berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Daerah antara Pemerintah Pusat dan Daerah tertentu elah menghadirkan ketentuan baru dalam pengelolaan pendapatan daerah khususnya sektor retribusi parkir. Sehingga Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda perlu membuat struktur baru untuk meningkatkan PAD Samarinda.
“Dengan adanya aturan itu pemerintah daerah harus bisa beradaptasi serta mengantisipasi aturan tersebut. Memaksimalkan sektor potensial lainnya untuk meningkatkan PAD,” ungkapnya saat ditemui awak media di Sekretariat DPRD Samarinda, Jalan Basuki Rahmat, Kamis (1/11/2022).
Kata dia, sementara proses perumusan raperda untuk menyesuaikan aturan nasional tersebut, Pemkot Samarinda juga harus mengambil langkah tepat. Pasalnya, aturan tersebut membatasi penarikan sektor parkir sebagai sumber PAD hanya sebesar 10 persen.
Oleh sebab itu, sebut Novi, jika sebelumnya PAD sektor retribusi parkir daerah dilakukan penarikan dengan jumlah 30 persen, saat ini mengalami penurunan. Sehingga itu berdampak pada jumlah PAD yang mulai berkurang pada sektor pajak dan parkir.
“Maka dari itu, Pemkot Samarinda harus ada tindakan antisipasi dengan melakukan inovasi atau gebrakan baru dalam meningkatkan PAD dari sektor lain daripada pajak dan retribusi parkir yang dikurangi,” harap dia.