Tanjung Redeb, infosatu.co – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Ham Kalimantan Timur (Kanwil Kemenkumham Kaltim) hadir dalam sosialisasi pengakuan dan perlindungan kearifan lokal dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim ini dilaksanakan di Kantor Bupati Berau. Tujuannya, sebagai langkah meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kekayaan intelektual komunal di wilayah Kaltim.
Dalam sambutannya, Staf Ahli Bidang Pemerintahan Politik Hukum Keamanan dan Kesejahteraan Rakyat Warji menegaskan jika perlindungan terhadap kearifan lokal harus segera direalisasikan.
“Perlindungan terhadap kekayaan intelektual di dalamnya tidak dapat dipisahkan sebagai syarat untuk menciptakan masyarakat yang sejahtera,” katanya, Kamis (7/3/2024).
“Masih sangat banyak warisan budaya masyarakat adat yang masih belum dimanfaatkan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut,” sambungnya.
Dengan diselenggarakannya kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kabupaten Berau dapat memahami akan pentingnya perlindungan terhadap kekayaan intelektual komunal.
Lebih lanjut kegiatan ini juga diharapkan dapat meningkatkan perlindungan kekayaan intelektual komunal di wilayah Kabupaten Berau.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh narasumber Pengelola Perhutanan Sosial Dan Aneka Usaha pada Dinas Kehutanan Provinsi Kaltim Heri Susanto dan Analis Permohonan Kekayaan Intelektual dari Kanwil Kemenkumham Kaltim Hendar Kristanto dan Yusuf Padila.
Selain itu, juga dihadiri oleh masyarakat adat, perwakilan Kesultanan Sambaliung, Kesultanan Gunung Tabur, dan pengusaha UMKM terkait.