Kutim, infosatu.co – Bupati Kutai Timur (Kutim) Ardiansyah Sulaiman menyampaikan keprihatinannya tentang penghapusan Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di pemerintahan. Dalam upaya memberikan perlindungan lebih baik, ia berharap agar seluruh TK2D dapat diintegrasikan ke dalam sistem Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Kalau perusahaan melakukan PHK, maka serikat pekerja melaporkan ke pemerintah. Tapi kalau karyawan pemerintah di PHK, kemana mereka akan melapor minta bantu?” ucap Bupati Ardiansyah usai Paripurna DPRD Kutim, Rabu (8/11/2023).
Meskipun belum ada penambahan baru, Bupati Ardiansyah menegaskan komitmennya untuk mempertahankan tenaga honorer dalam sistem pemerintah. Ia berharap komitmen ini tetap diperhitungkan oleh pemerintah pusat.
“Saya masih menggarisbawahi apa yang diminta oleh Gubernur Kaltim 2018-2023 Isran Noor dulu, tenaga honorer tidak boleh dihilangkan meskipun tidak ada penambahan baru sampai sekarang,” tegasnya.
Dalam menghadapi lebih dari 2.000 orang PPPK dalam dua tahun terakhir, ia berharap hal ini dapat mengurangi jumlah TK2D. Mereka juga telah mengajukan surat bersamaan dengan surat gubernur untuk membawa perjuangan ini ke tingkat pusat.
“Saya berharap perubahan dalam kebijakan pemerintah pusat memberikan perlindungan dan kepastian bagi TK2D yang telah berkontribusi dalam sistem pemerintahan,” tandasnya.