infosatu.co
NASIONAL

Perkuat Daya Beli, Pemerintah akan Cairkan Rp55 Triliun untuk THR dan BHR

Teks : Jelang perayaan Idulfitri 1447 H pemerintah segera menyalurkan THR kepada ASN (Infosatu.co/Rabiatun)

Jakarta, Infosatu.co – Menjaga daya beli masyarakat, dan mendorong penguatan pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal pertama tahun 2026, Pemerintah menegaskan komitmen untuk terus menjaga daya beli masyarakat.

Sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto, berbagai stimulus kebijakan disiapkan, untuk memastikan momentum hari raya memberikan dampak positif bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

Jelang perayaan Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Idulfitri 1447 H, Pemerintah akan memberikan stimulus yakni kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR).

Terkait pemberian THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PPPK, prajurit TNI/Polri, serta pensiunan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Konferensi Pers terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idulfitri, Selasa 3 Maret 2026, mengatakan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun atau meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun lalu.

Pada 2026 ini, THR akan disalurkan kepada 2,4 juta ASN Pusat/TNI/Polri dengan dukungan APBN sebesar Rp22,2 triliun, 4,3 juta ASN Daerah melalui APBD sebesar Rp20,2 triliun, serta 3,8 juta pensiunan dengan alokasi APBN sebesar Rp12,7 triliun.

“Komponen yang dibayarkan 100 persen penuh meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau kinerja sesuai dengan regulasi yang berlaku,”jelas Airlangga Hartarto.

Pemberian THR, hal yang berbeda dengan pemberian gaji ke-13. jadi digaris bawahi, THR ini tidak sama dengan gaji ke-13.

Adapun THR tersebut diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, Pejabat Negara, prajurit TNI, anggota Polri, pensiunan PNS, pensiunan prajurit TNI/Polri, hingga pensiunan Pejabat Negara.

Sedangkan untuk pemberian gaji ke-13 merupakan , kebijakan terpisah dan akan dibayarkan pada bulan Juni 2026.

Kemudian untuk sektor swasta, Pemerintah menegaskan, THR wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Serta paling lambat disalurkan pada H-7, sebelum Hari Raya Idulfitri.

Pemberiaan THR kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun sebesar sasatu bulan upah. Sementara bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun, diberikan secara proporsional sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun besaran nominal THR, menyesuaikan dengan tingkat upah yang berlaku di masing-masing perusahaan. Berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, penerima upah yang tercatat yakni mencapai 26,5 juta pekerja dan diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun.

THR ini, diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.Kemudian bonus hari raya untuk ojek online telah dilakukan komunikasi intensif dengan para aplikator .

“Alhamdulillah komitmen kuat dari para aplikator juga diwakili dengan yang hadir pada pagi hari ini,” jelas Menko Airlangga.

Untuk tahun 2026, BHR akan diberikan kepada lebih dari 850 ribu mitra penerima dengan nilai total sekitar Rp220 miliar.

Adapun rincian dari masing-masing aplikator yakni GoTo dan Grab menyiapkan dana agregat sebesar Rp100–110 miliar pada tahun 2026, meningkat dua kali lipat dibandingkan tahun lalu yang sebesar Rp50 miliar.

Masing-masing platform akan menyalurkan BHR kepada sekitar 400 ribu mitra, sehingga total penerima dari keduanya mencapai sekitar 800 ribu mitra.

Sementara itu, Maxim menetapkan 51.000 mitra produktif sebagai penerima BHR 2026, meningkat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya yang sekitar 1.000 mitra. Serta inDrive juga menyatakan komitmennya, untuk membagikan BHR kepada sekitar 500 pengemudi.

Lebih lanjut, Pemerintah mendorong penyaluran BHR kepada mitra pengemudi dapat dilakukan lebih awal, yakni mulai H-14 dan paling lambat H-7 sebelum Idulfitri. Sehingga dapat membantu para mitra, dalam memenuhi kebutuhan serta menjaga daya beli jelang Hari Raya.

Selain itu, terkait perlindungan jaminan sosial, hingga saat ini perusahaan aplikator, telah memfasilitasi mitra pengemudi untuk mengikuti program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk penguatan perlindungan, bagi pekerja sektor informal.

Di samping pemberian THR dan BHR, Pemerintah sebelumnya juga telah menyiapkan berbagai stimulus jelang perayaan Idulfitri. Diantaranya diskon transportasi dengan alokasi anggaran sebesar Rp911,16 miliar dari APBN dan Non-APBN.

Penyaluran bantuan pangan berupa 10 kg beras dan 2 liter minyak goreng kepada 35,04 juta KPM dengan alokasi anggaran sebesar Rp14,09 triliun, serta kebijakan kebijakan Work From Anywhere (WFA) pada tanggal 16, 17, 25, 26, dan 27 Maret 2026 bagi ASN dan pekerja swasta untuk mengoptimalkan mobilitas dan tingkat konsumsi.

Turut mendampingi dalam kesempatan tersebut, yakni Menteri Ketenagakerjaan Yassierly, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Menteri Investasi dan Hilirisasi Rosan Roeslani, Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya, serta Perwakilan Pimpinan Aplikator dan Mitra Ojek Online.

Related posts

Pemerintah Wajibkan THR Dibayar Penuh H-7 Lebaran, Nilai Sektor Swasta Diperkirakan Capai Rp124 Triliun

Andika

Menhub Sebut Sejumlah Maskapai Batalkan Penerbangan Imbas Konflik Timur Tengah

Andika

Annisa Pohan Yudhoyono Ajak Peserta Webinar Jaga Kesehatan Jantung

Emmy Haryanti

You cannot copy content of this page