Samarinda, infosatu.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda memperingati Hari Disabilitas Internasional (HDI) dengan menggelar sosialisasi pendidikan pemilih di Aula KPU Kaltim, Kamis (3/12/2020).

Tentunya sosialisasi ini untuk meningkatkan angka pertisipasi pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak pada 9 Desember 2020.
Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Samarinda Najib menegaskan bahwa penyandang disabilitas tidak berbeda dengan pemilih normal pada umumnya.
Oleh karena itu, ia sangat berharap dengan kegiatan ini membuat seluruh penyandang disabilitas di seluruh Kaltim khususnya Samarinda bisa mendapatkan pencerahan tentang kewajiban mereka sebagai pemilih.
“Saya harap mereka datang ke TPS dengan menerapkan protokol kesehatan dalam memutus rantai penyebaran serta penularan Covid-19,” ungkap Najib.
Selain itu, mereka yang hadir pada sosialisasi hari ini, diharapkan bisa menyampaikan informasi yang diberikan KPU Samarinda kepada seluruh penyandang disabilitas terkait Pilkada Serentak 2020.
“Harapan kami dengan pelibatan aktif teman-teman disabilitas tentunya dapat mendorong dan membantu meningkatkan angka pertisipasi pemilih,” harapnya.
Ia mengatakan bahwa seluruh KPU wajib memberikan pelayanan prima dan maksimal kepada seluruh basis pemilih tanpa membedakan pemilih pemula, pemuda, disabilitas marginal dan sebagainya.
“Sesuai dengan makna filosofi yang ada yaitu KPU melayani,” tegasnya.
Sementara itu di tempat yang sama, Sekretaris Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) Kaltim Syawal Riyanto tegas mengatakan bahwa penyandang disabilitas juga punya hak untuk dipilih dan memilih dalam berpolitik.
“Sesuai yang diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 2016 tentang pemenuhan hak penyandang disabilitas. Kami mohon dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 ini, supaya akses untuk disabilitas di seluruh TPS ada. Meskipun tidak ada penyandang disabilitas di TPS, tetap harus ada akses untuk penyandang disabilitas,” jelas Syawal.
Dengan adanya akses khusus untuk disabilitas saat pemilihan ini akan membuat non disabilitas terbantu dan tidak kerepotan.
“Jadi untuk meningkatkan pemilih penyandang disabilitas, maka KPU Samarinda harus memenuhi syarat yaitu dengan mempersiapkan sarana dan prasarananya terkait akses untuk disabilitas,” katanya pada infosatu.co.
Contoh nyata yaitu bagi disabilitas pemakai kursi roda, jika tidak ada akses untuk penyandang disabilitas kursi roda, maka mereka tidak bisa hadir ke TPS.
Selanjutnya untuk penyandang disabilitas berat, dimohon kepada petugas KPPS untuk datang ke rumah menjemput bola. Petugas harus memfasilitasi penyandang disabilitasi berat, karena mereka juga punya hak untuk memilih. Mereka yang autis juga tidak bisa hadir ke TPS karena petugas bisa dicakar, jadi autis ini diharapkan bisa memilih di rumahnya.
“Petugas KPPS harus menjemput bola ke rumah penyandang disabilitas,” paparnya. (editor: irfan)