Samarinda, infosatu.co – Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Kaltim Agus Hari Kesuma masih menunggu keluarnya Peraturan Gubernur (Pergub) terkait pemberian santunan Rp 10 juta bagi ahli waris yang kerabatnya meninggal akibat Covid-19.
“Jadi kita ini masih menunggu payung hukumnya, begitu Pergubnya keluar maka kita akan membuat surat edaran untuk selanjutnya disebar ke kabupaten/kota di Kaltim,” ungkapnya saat ditemui infosatu.co di ruang kerjanya.
Dinsos Kaltim belum akan mengirimkan surat ke kabupaten dan kota terkait ahli waris ini sebelum payung hukumnya keluar.
“Kami belum berani mengirimkan surat itu sebelum ada sinyal. Payung hukum itu kan menjelaskan berapa anggaran dan syaratnya apa saja,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Agus juga tidak bisa banyak bicara ketika ditanya terkait persyaratan apa saja yang harus dilengkapi ahli waris nantinya.
“Kita tidak bisa bicara dulu jika Pergub belum keluar. Sebenarnya syarat kami ini sudah ada tapi masih digodok Biro Hukum. Jika sudah keluar, secepatnya kami kirimkan surat ke kabupaten/kota untuk segera lengkapi data berdasarkan Pergub,” terangnya.
Ditemui terpisah, Wakil Gubernur Kaltim Hadi Mulyadi membenarkan bahwa santunan Rp 10 juta untuk ahli waris yang kerabatnya meninggal akibat Covid-19 itu masih dalam proses.
“Karena itu kan diperlukan dana sekitar Rp 40-50 miliar. Nah pendataannya juga masih diupdate terus dari kabupaten/kota. Semoga bisa secepatnya,” tegas Ketua Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia wilayah Kaltim itu. (editor: irfan)