
Samarinda, Infosatu.co – Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Sarkowi V Zahry, mendorong Gubernur Rudy Mas’ud agar segera mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 49 Tahun 2020 mengenai Tata Cara Pemberian, Penyaluran, dan Pertanggungjawaban Belanja Bantuan Keuangan (Bankeu) Pemerintah Daerah.
Ia menilai bahwa dorongan untuk mencabut regulasi tersebut bukan merupakan hal yang baru.
Bahkan, desakan itu kembali mencuat setelah diketahui bahwa pergub terkait Bankeu tidak pernah dikonsultasikan kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagaimana mestinya dalam penyusunan peraturan di tingkat daerah.
“Ini tidak hanya usulan pansus, tapi usulan resmi DPRD yang pernah kami sampaikan pada masa gubernur sebelumnya,” ungkapnya belum lama ini.
Sarkowi menyampaikan bahwa DPRD telah melakukan konsultasi langsung dengan Kemendagri.
Dari hasil konsultasi tersebut, ditemukan bahwa penyusunan pergub ini tidak sesuai prosedur resmi, karena minimnya koordinasi antara pemerintah daerah dan pusat.
“Dalam konsultasi itu, pihak Kemendagri menyatakan tidak ada pelibatan kementerian dalam penyusunan pergub. Padahal, undangan untuk berkonsultasi sudah beberapa kali disampaikan,” tambahnya.
Pihak Kemendagri sendiri turut menyesalkan lemahnya komunikasi yang terbangun antara pemprov sebelumnya dengan pemerintah pusat, yang kemudian berdampak pada ketidaksesuaian aturan di tingkat daerah.
Akibatnya, pelaksanaan Pergub Bankeu dipandang bermasalah dan berisiko merugikan masyarakat, khususnya di tingkat desa.
Sarkowi pun berharap agar dengan adanya kepemimpinan baru di Provinsi Kaltim, Gubernur Rudy Mas’ud dapat melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan yang tidak berpihak kepada masyarakat.
“Perubahan ini demi memastikan masyarakat juga ikut menikmati anggaran, terutama dari skema badan keuangan. Jangan sampai desa-desa yang seharusnya mendapat dukungan, justru terhambat oleh aturan yang tidak sesuai,” pungkasnya.
Saat ini, DPRD juga tengah menyiapkan langkah lanjutan untuk mengawal proses revisi maupun pencabutan Pergub agar sesuai dengan regulasi nasional dan mengakomodasi kepentingan masyarakat secara luas.