
Samarinda, infosatu.co – Ketua Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Kota Samarinda Abdul Khairin mengatakan bahwa Peraturan Daerah (Perda) tentang Perubahan Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2002 yang mengatur Izin Usaha Kepariwisataan sudah tidak relevan.
Keberadaannya dinilai justru mempersulit para pelaku usaha pariwisata untuk mendapat perizinan. Oleh karena itu, pihak wakil rakyat akan membahas permasalahan itu dengan sejumlah pihak terkait.
Pemangku kepentingan itu, termasuk pemilik usaha wisata dan organisasi perangkat daerah (OPD) teknis akan diundang DPRD. Tujuannya, untuk mendengarkan masukan dan saran dari DPRD seperti yang disampaikan oleh Abdul Khairin.
“Perda ini sudah lama dibuat dan tidak up to date serta mempersulit para pelaku usaha pariwisata,” katanya.
Maka, ia menilai, perda tersebut perlu diperbarui atau direvisi agar benar-benar dapat digunakan sebagai landasan hukum dalam pengembangkan ekonomi kreatif dan pariwisata di Samarinda. Terutama dalam memenuhi kebutuhan para pelaku usaha.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan bahwa revisi perda izin usaha pariwisata tersebut sudah mendesak. Sebab, sektor pariwisata digadang-gadang menjadi penopang ekonomi Samarinda di masa depan.
“Maka dari itu, kami berinisiatif untuk menjadi fasilitator kemudahan bagi pengusaha di bidang pariwisata Samarinda,” tutupnya
Khairin juga berharap agar Perda tentang Izin Usaha Kepariwisataan sebagai payung hukum, nantinya dapat memberi rasa aman, tenang dan nyaman di Samarinda.
Sebab, kondisi semacam ini merupakan modal awal bagi daerah untuk meyakinkan calon investor datang. Lantas, menjalankan kegiatan investasi di sektor pariwisata di Kota Tepian.
“Kita tentu ingin setelah perda nanti disahkan, para pelaku usaha pariwisata dapat lebih banyak berinvestasi dan mengembangkan usahanya. Hal ini tentu akan berdampak positif pada peningkatan daya saing pariwisata Kota Samarinda,” tandasnya.