infosatu.co
DPRD KALTIM

Perda RP3KP Berlaku 20 Tahun, Perlu Dimaksimalkan OPD Permukiman

Penulis: Dina – Editor: Irfan

Samarinda, Infosatu.co – Rapat Pansus Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) masih mengambang.

Ketua Pansus RP3KP Agil Suwarno mengatakan dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan dinas teknis seperti DPR, Bidang Permukiman, dan Biro Hukum memang ada perdebatan berkenaan dengan Peraturan Daerah (Perda) ini akan tetap dibahas di bawah PUPR atau berdiri sendiri.

“Pendapat dari Dinas Perumahan dan Permukiman bahwa Perda Permukiman ini lebih pas berdiri sendiri,” ujar Agil kepada infosatu.co, Selasa (30/6/2020).

Sehingga karena adanya perbedaan pendapat ini, dirinya meminta dan memberikan waktu satu minggu. Untuk melakukan perbaikan maupun penyesuaian, namun ternyata hingga hari ini masih belum ada info.

“Dari staf tenaga ahli memang ada info bahwa mereka meminta akan tetap melakukan pembahasan secara paralel, namun informasi dari teman-teman anggota Pansus beberapa hari lalu Baperda kami merilis satu surat untuk melakukan rapat dengan seluruh anggota Baperda,” ucapnya.

Kemudian Anggota DPRD Kaltim itu juga mengutarakan bahwa perubahan Dinas PUPR menjadi permukiman juga sudah diajukan kepada DPR, dan besok Baperda akan merapatkan hal tersebut. Jika dilihat dari hal ini adanya pengajuan tersebut berarti pemerintah juga berharap Dinas Permukiman tersebut berdiri sendiri dan tidak bergabung dengan PUPR.

“Jika memang permukiman itu nantinya akan berdiri menjadi satu OPD, saya pikir alangkah lebih baiknya bisa disempurnakan atau disahkan terlebih dahulu Perda OPDnya. Baru membahas Perda RP3KPnya,” pesannya.

Memang Agil menyampaikan bahwa perda saat ini belum maksimal, menurut harapannya agar OPD permukiman bisa berdiri sendiri dan lebih sempurna apalagi Perda RP3KP ini berlaku untuk 20 tahun.

Related posts

DPRD Kaltim Optimistis Garuda Bangkitkan Konektivitas dan Ekonomi Daerah

Adi Rizki Ramadhan

Hasanuddin Mas’ud Usulkan Limbah Sawit Jadi Pakan Sapi

Adi Rizki Ramadhan

Agus Aras: Pemekaran Kutai Utara Solusi Ketimpangan Layanan Publik di Kutim

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page