
Samarinda, Infosasatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) tengah membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan.
Ranperda ini yang digadang-gadang menjadi payung hukum utama bagi berbagai program pendidikan di tingkat provinsi, termasuk program bantuan pendidikan tinggi atau Gratispol.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Ranperda, Sarkowi V Zahry, menegaskan bahwa perda ini akan memberikan dasar hukum yang lebih kuat dibanding Peraturan Gubernur (Pergub) yang selama ini menjadi landasan pelaksanaan program.
“Ke depan, Perda ini akan menaungi seluruh pergub yang ada. Jadi otomatis semua program, termasuk Gratispol, tidak boleh berjalan tanpa cantolan regulasi berupa perda,” kata Sarkowi usai rapat kerja Pansus di Gedung D DPRD Kaltim, Jumat, 19 Juli 2025.
Menurutnya, keberadaan pergub memang penting karena prosesnya lebih cepat untuk merespons kebutuhan. Namun tanpa Perda, program pendidikan rentan lemah secara hukum.
“Pergub itu biasanya lahir sebagai wujud janji politik kepala daerah dan bisa langsung dijalankan,” katanya.
“Tapi agar program ini tidak kehilangan pijakan hukum yang lebih kuat, Perda harus hadir sebagai payung utama,” jelas Anggota Komisi IV DPRD Kaltim itu.
Politisi Partai Golkar tersebut juga menambahkan, setelah perda disahkan, regulasi turunan berupa pergub tidak hanya akan mengatur Gratispol.
Tetapi juga menyentuh aspek pendidikan lain yang selama ini masih bergantung pada kebijakan sektoral.
“Harapannya, Ranperda ini bisa menyeluruh, sinkron dengan kewenangan kabupaten/kota, sekaligus menjadi fondasi kebijakan pendidikan daerah yang adil dan berkelanjutan,” tegasnya.
Dengan hadirnya Perda ini, DPRD Kaltim berharap arah kebijakan pendidikan tidak hanya reaktif terhadap kebutuhan sesaat.
Tetapi juga berjangka panjang untuk memperkuat kualitas sumber daya manusia di Bumi Etam.