
Samarinda,infosatu.co – Anggota Komisi II DPRD Kaltim Ely Hartati menilai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 01 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas di Provinsi Kaltim kurang maksimal.
Ia menjelaskan, pada Pasal 13 menyebutkan pemerintah wajib menjamin proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karir yang adil dan tanpa diskriminasi kepada penyandang disabilitas.
Selain itu, pada Pasal 14 pemerintah daerah diwajibkan memperkerjakan paling sedikit 2 persen penyandang disabilitas dari jumlah pegawai atau pekerja di OPD dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
“Apalagi Kaltim sebagai IKN yang baru. Makanya perlu dilahirkan sumber daya yang mumpuni secepat mungkin mengingat persaingan SDM yang unggul nantinya,” ungkapnya.
Namun kata dia, terlebih dahulu pemerintah melakukan pendataan ulang terhadap penyandang disabilitas.
“Masalah pendataan tentang penyandang disabilitas saat ini masih perlu diperbaharui,” tutur Politikus PDI-P itu.
Di samping untuk pembaharuan data terbaru yang valid, hal ini juga dilakukan untuk mempermudah pemerintah melalui OPD terlibat dalam memaksimalkan perkembangan bantuan.
“Baik dari sisi alat bantu yang diperlukan penyandang, hingga kesempatan pelatihan pengembangan diri,” pungkasnya.