infosatu.co
DPRD Samarinda

Perda Larangan Minuman Beralkohol Masih Tahap Pembahasan Revisi

Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Reyhan Harun

Samarinda, infosatu.co – Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Keras (Miras) atau Beralkohol di Kota Samarinda dalam tahap pembahasan untuk revisi.

Perda tersebut perlu dilakukan revisi dalam rangka menyelaraskan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 49 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.

“Jadi kita sudah sampai di tahap pertemuan dengan distributor dan pembahasan juga dengan pihak Pemkot Samarinda. Memang ada beberapa hal yang secepatnya harus segera direvisi,” ungkap Anggota Komisi I DPRD Samarinda, Afif Reyhan Harun saat ditemui di Gedung Sekretariat DPRD Samarinda, Rabu (18/1/2023).

Reyhan bilang, di dalam perda tersebut nantinya pencegahan peredaran minuman beralkohol akan diatur lebih jelas dan tegas, yang mana minuman beralkohol hanya dapat diperjualbelikan oleh distributor yang berizin saja.

Politikus Gerindra itu juga menilai dengan adanya Perda minuman beralkohol itu juga akan berdampak pada peningkatan pendapatan daerah (PAD).

“Jadi saat ini kami prioritaskan untuk direvisi dulu perda itu,” tutupnya.

Related posts

DPRD Samarinda Minta Evaluasi Ketat Panti Asuhan, Cegah Kekerasan Anak Berulang

Emmy Haryanti

Kisah Ismail Latisi: Lintasan Panjang Penyapu Jalan Menuju Wakil Rakyat Samarinda

Adi Rizki Ramadhan

Harminsyah: Pengalaman Lebih Utama daripada Umur

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page