Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) mengambil langkah baru dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Agenda ini resmi dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-22 DPRD Kaltim, Rabu, 9 Juli 2025, oleh Staf Ahli Gubernur Bidang SDA, Perekonomian Daerah, dan Kesejahteraan Rakyat, Arief Murdiyatno.
Arief menilai dua perda sebelumnya, yaitu Perda Nomor 1 Tahun 2014 dan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan kualitas air, sudah tidak relevan.
Ia menyebut regulasi lama belum mampu mengakomodasi perkembangan teknologi, perubahan lingkungan akibat pertambangan dan deforestasi, serta kebutuhan pengawasan berbasis digital.
“Tujuan penyusunan Raperda ini adalah mengganti peraturan lama yang tidak lagi sesuai dengan perkembangan regulasi dan kondisi lingkungan saat ini,” tegas Arief di depan anggota DPRD.
Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa Raperda ini akan memperkuat kerangka hukum dalam pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan melalui pendekatan modern dan komprehensif.
Regulasi baru dirancang memasukkan mekanisme partisipasi publik hingga teknologi pemantauan, seperti sensor kualitas udara, sistem informasi geografi, dan aplikasi pengaduan publik berbasis seluler.
“Kita ingin menjaga kelestarian alam melalui pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan secara komprehensif dan berkelanjutan,” lanjutnya.
Beberapa isu yang masuk dalam Raperda meliputi pengelolaan sampah rumah tangga, perlindungan kawasan hutan, pengendalian kualitas air dan udara, serta tata kelola tekanan terhadap kawasan mangrove dan lahan gambut yang selama ini menjadi sumber bahan baku serta mitigasi perubahan iklim.
Arief menambahkan, regulasi baru ini sejalan dengan visi Kaltim Sukses Menuju Generasi Emas, yang mengedepankan prinsip keberlanjutan sebagai pilar utama.
Raperda tersebut juga akan menekankan aspek edukasi lingkungan dan pendampingan UMKM berbasis sektor hijau, termasuk ekoturisme dan pengelolaan limbah organik.
“Raperda ini akan menjadi pedoman untuk mewujudkan arah kebijakan lingkungan yang lebih jelas, terukur, dan sesuai dengan kondisi lokal Kalimantan Timur,” tegasnya pula.
Sebagai bentuk keterbukaan, Pemprov Kaltim menjanjikan pembukaan ruang konsultasi publik melalui forum diskusi daring dan tatap muka di setiap kabupaten.
Selain itu akan didorong penelitian akademik kolaboratif antara pemerintah, lembaga penelitian, dan universitas untuk memberikan masukan berbasis data.
“Kami akan mengembangkan sistem pemantauan lingkungan yang memanfaatkan teknologi informasi agar lebih tepat, efektif, dan efisien. Publik juga bisa terlibat langsung dalam memberikan data lapangan dan usulan lewat platform ini,” jelas Arief.
Arief berharap Raperda ini segera dibahas, diuji publik, dan disahkan oleh DPRD dalam waktu dekat supaya bisa dijalankan tahun ini.
Hal ini dianggap penting untuk memberi dasar hukum kuat bagi upaya pelestarian lingkungan dan pengendalian kerusakan alam.
“Upaya dan kebijakan pemerintah daerah tentu memerlukan dukungan semua pihak. Kami mohon agar dewan bisa mendukung pembahasan Raperda ini, demi masa depan lingkungan dan generasi mendatang,” pungkas Arief, menutup sambutan dengan harapan kuat untuk regulasi yang lebih progresif dan berdampak. (Adv/diskominfokaltim)
Editor: Nur Alim