infosatu.co
DPRD KALTIM

Perda Ketenagalistrikan Disahkan, Ini Penjelasannya

Samarinda,infosatu.co – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ketenagalistrikan resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 4 Tahun 2016. Pengesahan melalui Rapat Paripurna ke-17 DPRD Kaltim di Gedung D Lantai 6 Kantor DPRD Kaltim, Senin (30/5/2022).

Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perda Ketenagalistrikan Sapto Setyo Pramono menjelaskan ada 31 poin yang terdapat dalam Perda itu. Kemudian pihaknya melakukan perubahan pada 3 poin.

“Itu berkaitan dengan hak kewenangan kita yang dicabut, dan ada berapa yang memang ditambah dan dirubah. Karena kemarin ada konsultasi dengan biro hukum,” ungkapnya.

Sapto mengatakan Perda tersebut akan mengakomodir tentang bagaimana energi baru yang terbarukan di Kaltim, sebab selama ini belum ada aturan hukum yang mengaturnya.

Energi terbarukan yang dimaksudkan yakni seperti Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS), Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA), dan kemungkinan bisa menggunakan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir.

“Seperti yang disampaikan pak Gubernur ada reward termasuk CO² itu ada keterkaitan dengan bagaimana kita menjaga kondisi kebersihan terhadap negara kita dengan adanya energi baru terbarukan itu,” jelasnya.

Selain itu, Perda tersebut juga melibatkan perizinan Gubernur terkait pemakaian listrik terhadap bangunan baru.

“Mewajibkan seluruh proses pembangunan gedung diatas 500 meter persegi, baik pemerintah, swasta, ataupun yang lainnya harus menggunakan 30 persen PLTS, dan itu memang ada rujukannya,” jelasnya.

“Karena itu menjadikan kesiapan kita untuk bisa menjaga keberlangsungan. Di Bali energi bersih itu sudah berjalan walaupun perdanya belum ada,” lanjutnya.

Ini menandakan Perda Ketenagalistrikan yang baru ini menjadi Perda satu-satunya di Indonesia. Tetapi, Sapto meminta agar Gubernur Kaltim bisa mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) turunan dari Perda ini agar penerapan perdanya lebih kuat.

“Dengan adanya Pergub itulah, rujukan atau turunan bagaimana proses pelaksanaannnya. Termasuk bagaimana nanti investasinya, karena sumber biaya bisa dari kewajiban APBD, APBN, ataupun pihak investasi lainnya,” pungkasnya.

Sebagai informasi, rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Mewakili Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim, Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Riza Indra Riadi hadir beserta jajaran Pemprov Kaltim lainnya.

Related posts

DPRD Kaltim: Yayasan Melati Harus Patuh Putusan MA, 12 Ruang SMAN 10 Akan Diambil Alih

Adi Rizki Ramadhan

Honor Guru di Kaltim, DPRD Minta Kepastian, Sekda: Sedang Diproses Lewat BOSDA

Adi Rizki Ramadhan

DPRD Kaltim: Perlu Regulasi Khusus Agar Sekolah Garuda Berkelanjutan

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page