infosatu.co
DPRD KALTIM

Perda Bantuan Hukum Harus Dirasakan Masyarakat Secara Merata

Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati saat memberi sosialsasi Sosper di di Jalan Gunung Belah Gang Arsapti 5, Minggu (5/9/2021). (foto: Lydia)

Kutai Kartanegara, infosatu.co – Anggota DPRD Kaltim Rima Hartati menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Suasana pelaksanaan Sosper di Jalan Gunung Belah Gang Arsapti 5, Minggu (5/9/2021).

Sosper ini terlaksana di Jalan Gunung Belah Gang Arsapti 5, Minggu (5/9/2021). Anggota DPRD Kaltim Dapil Kutai Kartanegara (Kukar) ini menghadirkan dua narasumber seperti Ketua Senat Fakultas Hukum Unmul Ivan Zairani Lisi dan Norhansyah.

Perda ini berlandaskan Pasal 1 Ayat (3) UUD 1945 yang menegaskan bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.

Dalam negara hukum, negara mengakui dan melindungi hak asasi manusia bagi setiap individu termasuk hak atas bantuan hukum.

Maka negara harus hadir memenuhi pemberian bantuan hukum bagi setiap orang yang tidak mampu yang tersangkut masalah hukum.

Menurut Rima, itu karena tidak semua masyarakat yang tersangkut masalah hukum mampu secara pengetahuan hukum.

“Banyak di antara mereka yang tidak mampu secara finansial keuangan untuk membayar pengacara pendampingnya,” ungkapnya.

Adapun tujuan Perda Nomor 5 Tahun 2019 ini di salah satunya untuk menjamin pemenuhan hak penerima bantuan hukum untuk memperoleh akses keadilan.

Lalu, mewujudkan hak konstitusional warga negara sesuai prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum.

“Perda ini juga bertujuan menjamin bahwa bantuan hukum dapat dimanfaatkan secara merata oleh seluruh masyarakat. Terakhir, mewujudkan peradilan yang efektif, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.

Nantinya penyelenggara program bantuan hukum ini adalah Gubernur Kaltim dan alokasi anggarannya melalui APBD Provinsi. Politikus PPP ini menjelaskan jika gubernur akan menjalin kerja sama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) yang berdomisili di Kaltim.

“Yang pasti, LBH itu harus terdaftar dan terakreditasi pada Kemenkumham RI. Penerima bantuan hukum adalah penduduk Kaltim yang termasuk dalam kategori miskin atau tidak mampu,” tegasnya.

Meskipun Perda Bantuan Hukum ini belum ada Peraturan Gubernur (Pergub), namun Rima sebagai Anggota DPRD Kaltim akan terus mensosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2019 tersebut. (editor: irfan)

Related posts

Hasanuddin: Pengadaan Mobil Dinas Rp6,8 Miliar untuk AKD DPRD Kaltim Masih Rencana

Firda

DPRD Tegaskan Pembayaran THR Pekerja di Kaltim Wajib Dipenuhi Perusahaan

Firda

Cegah Anak Putus Sekolah, Komisi IV DPRD Kaltim Sosialisasi Program GratisPol

Dhita Apriliani

You cannot copy content of this page