
Samarinda, infosatu.co – Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum yang digelar Anggota DPRD Kaltim Nidya Listiyono menarik perhatian masyarakat Loa Bakung.
Beberapa pertanyaan dilontarkan warga sekitar, salah satunya apabila Perda ini sudah berjalan lalu ada masyarakat yang berlawanan dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov) sebagai penyelenggara bantuan hukum, apakah lembaga bantuan hukum (LBH) tetap akan melaksanakan tugasnya.
Menanggapi hal itu, Advokat Naja Mudin mengatakan bahwa LBH yang sudah bekerja sama dengan Pemprov Kaltim tetap harus melaksanakan tugasnya.
“LBH diberi bantuan oleh badan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Kemudian sewaktu-waktu ada masyarakat yang berlawanan dengan Pemprov, apakah tugas tetap dijalankan. Ya harus, karena ini komitmen,” ungkapnya di SD Islam Al-Azhar Jalan Manunggal, Minggu (29/8/2021) kemarin.
Menurutnya, selama penyelenggara bantuan hukum salah dalam hal ini Pemprov, maka LBH tetap harus membantu masyarakat yang mengadu. Meskipun LBH itu bekerja sama dengan Pemprov.
“Harusnya tahu diri lah jangan melakukan suatu tindakan atau transaksi apapun yang melanggar hukum. Masa datang memberi bantuan hukum, lalu melakukan tindakan hukum yang mendzolimi warganya,” jelasnya.
Sementara itu, Tio sapaan akrab Nidya Listiyono pun sependapat dengan Naja, bahwa advokat ataupun LBH tersebut tidak boleh menolak jika masyarakat meminta bantuan, meskipun yang dilawan itu pemerintah.
“Kalau berhadapan dengan pemerintah, ya tentu namanya pengacara ini punya sumpah pribadi bahwa mereka tidak boleh menolak. Masyarakat datang ke LBH ini dan bilang saya perlu bantuan hukum, otomatis dia tidak boleh menolak. Kalau ada pengaduan, dia sebagai pengacara pasti akan memerima tanpa terkecuali,” tegas pria kelahiran Madiun ini. (editor: irfan)