
Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) bersama DPRD Kaltim mulai menggodok ulang Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 1989 tentang lalu lintas sungai.
Revisi diinisiasi guna menyesuaikan regulasi dengan kondisi terkini dan memastikan skema pendapatan asli daerah (PAD) yang jelas dari pemanfaatan alur sungai, khususnya di Sungai Mahakam dan anak-anak sungainya.
Perda lama yang berusia hampir 30 tahun ini diketahui belum mengatur mekanisme pemasukan PAD secara spesifik, sehingga potensi ekonomi dari aktivitas sungai belum dimaksimalkan.
Aturan hanya memuat ketentuan lalu lintas pada satu sungai saja, yakni Mahakam.
Oleh karena itu, pemerintah daerah menilai perlu memperluas cakupan regulasi agar mencakup seluruh Daerah Aliran Sungai (DAS) yang ada di Kaltim.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, menyampaikan bahwa revisi akan mencakup pemanfaatan DAS secara luas, pengelolaan tambatan kapal, serta pendapatan zona tambat dan penggolongan kapal.
“Termasuk pemanfaatannya juga, kita mau memberikan lebih luas lagi fungsi Perda ini tentang pengelolaan alur sungai, bukan hanya satu sungai saja,” ujar Abdulloh, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Ia menambahkan bahwa skema Portfolio Bisnis (Porbisnis) akan menjadi dasar analisis dalam menyusun berbagai usaha yang efisien dan menguntungkan berdasarkan tipe dan klasifikasi kegiatan sungai bersama pihak pelabuhan dan KSOP.

Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda, Mursidi, menekankan beberapa isu mutlak menjadi fokus saat revisi Perda.
Regulasi soal jarak labuh, tambat kapal, dan penggolongan menjadi prioritas, terutama terkait keberadaan infrastruktur baru seperti Jembatan Mahulu yang mengubah kondisi teknik pelayaran.
“Terlebih lagi sekarang dengan Jembatan Mahulu, perlu ada penyesuaian regulasi terkait jarak labuh dan tambat maupun penggolongan,” jelas Mursidi.
Ia menjelaskan pentingnya payung hukum daerah untuk memastikan keberadaan tambatan aman dan sesuai prosedur, serta zona labuh yang diatur dengan jelas.
Mursidi juga menyoroti soal tumpang tindih aturan pusat dan daerah.
Perlu koordinasi agar kapal yang beroperasi layak, aman, serta kontribusi pendapatan benar-benar masuk ke kas daerah, bukan hanya melalui kebijakan pusat.
Secara umum, revisi Perda ini diharapkan jadi alat hukum baru yang mengatur sistem alur sungai secara menyeluruh dan memberikan manfaat ekonomi riil.
Pemerintah daerah akan terus mengawasi agar skema yang dibangun menciptakan sinergi antara pengaturan keamanan pelayaran dan pengelolaan PAD yang transparan.
“Dengan revisi Perda ini, kita tidak hanya memperteguh hukum navigasi sungai, tetapi juga membuka peluang PAD baru yang berkelanjutan dan jelas semua ini untuk menyejahterakan daerah secara lebih mandiri,” tegas Abdulloh.