Labuhanbatu, infosatu.co – Bupati Labuhanbatu Erik Adtrada Ritonga menegaskan semua organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki pekerja berstatus kontrak atau tidak pegawai negeri sipil (PNS) agar mendaftarkannya sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsostek).
Menurut Bupati Erik, sejumlah regulasi terbaru mengharuskan setiap OPD agar mendaftarkan pekerja ataubstafnya yang berstatus non PNS sebagai peserta Jamsostek.
Demikian kata Erik pada rapat implementasi Perbup Nomor 23 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Jamsostek dan penandatanganan perjanjian kerja sama antara BPJS Labuhanbatu dengan pemerintahannya di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbantu Jalan SM Raja Rantau Selatan, Rabu (13/10/2021).
Menurut Erik, rapat dan penandatanganan kerja sama itu dilaksanakan berdasarkan sejumlah aturan, seperti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 tentang optimalisasi pelaksanaan program Jamsostek.
Selanjutnya, surat edaran Gubernur Sumut Nomor 560/7095/2021 tentang pelaksanaan program Jamsostek serta lahirnya Perbup Nomor 23 Tahun 2021 tentang pelaksanaan Jamsostek di Labuhanbatu.
Penerbitan Perbup terbaru, sambung Erik, merupakan wujud nyata peran bupati dalam mengimplementasikan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dengan harapan timbulnya komitmen dan sinergitas antara pemerintah dengan BPJS Ketenagakerjaan.
“Sehingga dapat terjalin serta mensukseskan program Jamsostek di lingkungan Pemkab Labuhanbatu,” ujar Bupati Erik.
Munculnya Perbup Nomor 23 Tahun 2021, lanjutnya, sejalan dengan timbulnya beberapa program yang direncanakan dalam upaya perlindungan tenaga kerja non PNS sejumlah OPD di Labuhanbatu.
Maka dimintakan kepada Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengawasi perusahaaan dalam keikutsertaan ketenagakerjaan, untuk Dinas Koperasi agar karyawan koperasi diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Hal sama juga wajib dilakukan oleh Dinas PUPR agar tenaga proyek dan pekerja administrasi diikutsertakan, Dinas PTSP wajib mendaftarkan karyawan perusahaan yang baru mendaftar serta kepada Dinas Pendidikan (Disdik) agar mengimbau sekolah-sekolah mendaftarkan guru dan karyawan sekolah ke dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Terpisah, Kepala Disnaker Labuhanbatu Tommy Harahap melalui Kabid Hubungan Industrial Tumpak Manik dihubungi infosatu.co menegaskan pasca keluarnya Perbup Nomor 23 Tahun 2021, maka OPD yang memiliki aparatur non PNS wajib didaftarkan kepesertaannya.
“Intinya supaya pegawai non PNS dimasukkan menjadi kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan itu wajib setelah keluar Perbupnya. Mengenai pembiayaan, mungkin akan ditampung dalam anggaran OPD atau dibulatkan di keuangan nantinya,” paparnya. (editor: irfan)