infosatu.co
Samarinda

Perbedaan Klaim Lahan Warga dan PT IPC, DPRD Samarinda Siapkan Pengecekan Lokasi

Teks: Kuasa Hukum pemilik lahan, Sepmi Safarina

Samarinda, infosatu.co — Sengketa lahan antara warga RT 05 Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, dengan PT Internasional Prima Coal (IPC) akan ditindaklanjuti melalui pengecekan langsung ke lapangan.

Langkah ini dinilai menjadi solusi konkret karena masing-masing pihak masih memiliki keyakinan dan argumentasi berbeda terkait status dan batas lahan yang disengketakan.

Hal tersebut disampaikan Kuasa Hukum pemilik lahan, Sepmi Safarina, seusai mengikuti rapat hearing bersama Komisi I DPRD Samarinda yang membahas permasalahan tanah milik Saudara Hernadi dengan PT IPC.

Sengketa lahan tersebut telah terjadi pada Juni 2024 setelah PT IPC melakukan aktivitas pengeboran pada lahan di lokasi tersebut.

Warga meyakini lahan tersebut merupakan milik mereka, sementara PT IPC menyatakan telah melakukan pembebasan lahan serta menilai area tersebut masih berada dalam wilayah konsesinya.

Sejak adanya aktivitas pengeboran batubara, lahan tersebut memiliki nilai ekonomis sehingga memicu kembali munculnya sengketa antara kedua belah pihak.

Menindaklanjuti hal tersebut, Sepmi menyebutkan, pengecekan lokasi akan melibatkan seluruh pihak terkait untuk memastikan titik koordinat dan objek lahan yang menjadi pokok persoalan.

Oleh karena itu, pengecekan lapangan diperlukan untuk mengetahui secara jelas asal mula permasalahan tersebut.

“Harapan kami selaku kuasa hukum adalah agar hak-hak klien kami dapat terpenuhi. Kami berharap DPRD Samarinda, khususnya Komisi I, dapat memediasikan dan menjadi jembatan dalam penyelesaian persoalan ini,” ucapnya, Selasa, 20 Januari 2026.

Ia juga menyampaikan bahwa agenda pengecekan lapangan telah dijadwalkan setelah Lebaran, bersamaan dengan pertemuan kembali, yang melibatkan pihak perusahaan dan IPC.

Menurutnya, hingga kini belum ada titik temu karena baik warga maupun pihak perusahaan sama-sama memiliki keyakinan sendiri terkait kondisi lahan tersebut.

“Pihak warga merasa sudah pernah melakukan pengukuran dan pengecekan lahan, sementara pihak IPC merasa belum pernah turun langsung ke lapangan,” ungkapnya.

Oleh sebab itu, ia menilai pengecekan lapangan kembali menjadi langkah paling tepat untuk menunjukkan objek-objek yang disengketakan sebelum masuk ke tahap penyelesaian.

Sepmi juga menambahkan bahwa kegiatan turun ke lapangan sebenarnya bukan hal baru dan pernah dilakukan beberapa tahun lalu.

Namun, pihak IPC kembali meminta agar proses tersebut dilakukan dengan administrasi yang lebih jelas dan pendampingan dari DPRD Samarinda, khususnya Komisi I.

Related posts

Terdampak Proyek Drainase, Maria Theresia Minta Relokasi Lahan

Dhita Apriliani

Pemilik Lahan Gugat Pemkot, Tanah Dipinjam Tanpa Ganti Rugi

Dhita Apriliani

House of Dondang, Kafe Klasik Artistik Baru di Samarinda

Firda

Leave a Comment

You cannot copy content of this page