Samarinda, infosatu.co – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutai Kartanegara (Kukar) melaksanakan pertemuan koordinasi dan evaluasi kinerja tahun anggaran 2022 di Hotel Harris Samarinda, Rabu (5/4/2023).
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono membuka sekaligus menjadi narasumber dengan materi Kebijakan Pemerintah Kabupaten Kukar di Bidang Kesehatan Tahun 2023-2024.
Sunggono memaparkan keberhasilan kinerja dan konsistensi perencanaan dan penganggaran Pemkab Kukar di bidang kesehatan.
Peserta dalam kegiatan ini yaitu 32 Kepala Puskesmas, dan Kepala Tata Usaha Puskesmas se-Kabupaten Kukar, pejabat struktural Dinas Kesehatan dan Sub Bagian Penyusunan Program dan Keuangan Dinkes.
Sunggono menyampaikan guna mencapai derajat kesehatan yang optimal, maka perlu melakukan perbaikan secara terus menerus dan berkelanjutan. Perlu ada evaluasi mutu pelayanan, manajemen pelayanan dan cakupan pelayanan secara menyeluruh.
“Kualitas dan kinerja dalam penyelenggaraan kegiatan, manajemen pelayanan serta mutu pelayanan akan dicapai jika dikelola dengan baik sesuai dengan standar dan pedoman,” sebutnya.
Ia menyampaikan Pemkab Kukar melakukan peningkatan infrastruktur dasar untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat.
“Kami sudah anggarkan semua Posyandu di Kukar akan direnovasi. Untuk besarannya tiap posyandu berbeda-beda,” ucapnya.
Selain itu untuk meningkatkan layanan di bidang kesehatan, pihaknya sudah membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Nantinya, 1.500 tenaga terpilih akan ditempatkan di pos-pos layanan kesehatan.
“Insyaallah tahun ini akan kami buka 1.500 PPPK untuk tenaga kesehatan dan dokter. Kita akan tempatkan di rumah sakit dan puskesmas yang ada di Kukar,” terangnya.
Sementara itu Kepala Dinas Kesehatan Kukar Martina Yulianti mengatakan indikator kinerja Dinas Kesehatan selama 2022 mencapai target 100 persen. Seperti menurunnya angka kematian bayi dan ibu, Indeks Pembangunan Kesehatan Masyarakat (IPKM), Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM), Nilai Akuntabilitas Kinerja Dinas Kesehatan dan Temuan Administrasi BPK/Inspektorat yang ditindaklanjuti.
Indikator lain yang mencapai target 100 persen adalah identifikasi inventarisasi aset dan ketepatan waktu dan kesesuaian input rencana umum pengadaan pada aplikasi SIRUP dan tingkat kepatuhan serta kelengkapan LHKPN.
“Yang belum tercapai target adalah predikat tata kelola arsip perangkat daerah belum memenuhi target hanya 53,9 persen. Semoga tahun 2023 mencapai 60 Sampai 70 persen,” terangnya.
Selain itu, dalam penyelenggaraan layanan kesehatan harus memperhatikan standar struktur, standar proses penyelenggaraan serta standar hasil. Indikator kinerja perlu ditetapkan, distandarkan, dan diukur secara periodik. Dianalisis sebagai dasar untuk melakukan upaya perbaikan kinerja selanjutnya. Sehingga dapat diambil keputusan untuk mencegah permasalahan yang timbul.
“Evaluasi dan penilaian kinerja perlu dilakukan untuk mengetahui permasalahan yang ada. Baik dalam mutu pelayanan, cakupan pelayanan upaya kesehatan wajib, maupun pengembangan dan manajemen pelayanan,” tandasnya.