Cilacap, infosatu.co – Mafia tanah merupakan sesuatu yang harus diperangi oleh semua pihak, tidak hanya Badan Pertanahan Nasional (BPN) saja, melainkan juga Pemerintah Daerah (Pemda), Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian, Kejaksaan, PPAT, Camat para Kades atau Lurah.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala BPN Cilacap Karsono, kepada awak media dalam Sosialisasi Pencegahan dan Pemberantasan Mafia Tanah, di Sindoro Hotel Cilacap, Selasa (14/12/2021).
Menurut Karsono, mafia tanah sangat merugikan baik perseorangan maupun negara, misalnya karena ulah para mafia tanah seseorang dapat kehilangan hak atas tanahnya. Kerugian bagi negara misalnya sertifikat yang dijaminkan di bank untuk pinjaman sejumlah uang, ternyata sertifikatnya palsu, ini kan merugikan negara.
“Modusnya diawali dengan pemalsuan dokumen, kerja sama yang melibatkan berbagai pihak. Hal tersebut sebenarnya dapat diantisipasi dalam mafia tanah dengan cara setiap bidang tanah yang dimiliki harus digunakan, dimanfaatkan secara aktif tidak boleh dibiarkan atau ditelantarkan,” kata Karsono.

Selanjutnya tentu harus di sertifikat, sehingga saat ada pihak lain yang akan masuk, lanjut Karsono, segera diketahui.
“Jika akan melakukan transaksi jual beli, sebelumnya dapat dilakukan pengecekan di kantor BPN, karena disana ada dokumen-dokumen manakala objeknya adalah terhadap tanah-tanah yang sudah bersertifikat,” terang Kepala BPN Cilacap.
Pihaknya juga membutuhkan dukungan dari semua pihak terutama para kades/lurah yang merupakan garda terdepan dari objek tanah yang belum bersertifikat.
“Selain pemilik tanah itu sendiri, yang paling tahu situasi kondisi dari objek tanah tersebut adalah aparat di tingkat desa atau kelurahan,” jelas Karsono.
Dijelaskan Karsono, bahwa penyebab utama munculnya mafia tanah karena tanah sekarang menjadi nilai ekonomi yang tinggi dimana orang akan berusaha untuk mengambil manfaat ekonomi dari tanah tersebut.
“Banyak modus mafia tanah seperti pemalsuan dokumen sertifikat, sertifikat ganda, hilang dan lainnya,” bebernya.
Disinggung mengenai adanya pejabat yang mungkin telah disuap oleh mafia tanah, menurut Karsono bisa saja ada penyuapan.
“Kami selalu mengingatkan bagi masyarakat yang belum memiliki sertifikat, silakan datang saja ke Kantor BPN untuk mengurus sertifikatnya, kalau ada permasalahan atau kurang jelas, kami ada yang namanya seksi penanganan sengketa, bisa kita undang dengan pihak yang bersengketa, kita mediasikan,” urainya.
Karsono menambahkan, di Cilacap ada mafia tanah tapi tidak banyak, ke depan Cilacap akan menjadi kabupaten maju, ada rencana pembangunan jalan tol, kawasan industri, dirinya menengarai akan banyak muncul mafia tanah.
“Ini akan menarik pihak-pihak untuk bermain dalam masalah tanah,” jelas Karsono.
Acara yang dihadiri oleh OPD terkait, PPAT, Camat, Kades/Lurah, akademisi, serta Narasumber dari Kejari, Polres, dan Akademisi fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) ini, menyampaikan materi terkait mafia tanah dilihat dari sudut pandang narasumber masing-masing.
“Dan ini menjadi pembelajaran bagi saya pribadi, termasuk juga dalam menjaga aset pribadi atau aset negara agar aset tanah tidak diambil oleh mafia tanah,” pungkas Karsono. (editor: irfan)