Penulis : Lilik – Editor : Irfan
Balikpapan, infosatu.co – Menyusul meninggalnya satu orang pasien positif Covid-19 asal Banjarmasin di Rumah Sakit Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan, pada Minggu (29/3/2020).
Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan memberlakukan pengetatan sosial. Hal ini dilakukan untuk mencegah meluasnya pandemi Covid-19 di Kota Minyak. Walikota Balikpapan Rizal Effendi langsung mengeluarkan surat edaran resmi tertanggal 30 Maret Nomor: 300.2/0292/Pem yang mengatur penutupan sementara ruas jalan kota untuk pencegahan penyebaran wabah Covid-19 di Balikpapan.
“Mulai Selasa, 31 Maret 2020 hingga sampai batas waktu yang akan ditentukan, Pemkot Balikpapan memberlakukan tutup jalan di jalan protokol Balikpapan pada jam-jam tertentu. Tidak hanya itu, saya juga mengimbau kepada masyarakat Balikpapan untuk tinggal dirumah atau tidak keluar rumah. Hal ini untuk membatasi penyebaran Covid-19,” jelasnya dalam poin surat edaran tersebut.
Pemkot Balikpapan akan menutup 9 titik pada 7 ruas jalan utama protokol seperti Jalan MT Haryono (Simpang Wika dan Simpang Beruang Madu), Jalan Ruhui Rahayu (Simpang BSCC Dome), Jalan Asnawi Arbain (Simpang Pengadilan Agama), Jalan Jenderal Ahmad Yani (Simpang Plaza Balikpapan dan Simpang Rapak, Jalan Mayjend Soetoyo (Simpang Markoni), Jalan Tjutjup Suparna/Boulevard Balikpapan Baru (Simpang Empat Balikpapan Baru), dan Jalan Imat Saili (Sungai Ampal).
“Pengaturan waktu penutupan jalan tersebut dibagi dua shift yaitu mulai pagi dari pukul 09.00 – 15.00 Wita, dan malam dari pukul 20.00 – 04.00 Wita,” tambah Rizal.
Selanjutnya dalam poin surat edaran itu, penutupan jalan dikecualikan untuk kendaraan Emergency ,TNI /POLRI, Petugas BPBD/DLH Satpol PP/Kesehatan/PMI, Gugus Tugas, Jasa antar jemput makanan daring (online), Keperluan Berobat, Mengurus Keluarga Meninggal/Sakit Keras.
Kemudian, Pemberlakuan jam malam mulai Pukul 23.00 – 04.00 Wita agar masyarakat tidak melaksanakan aktivitas diluar rumah. Terakhir,
Pemkot Balikpapan melalui Dinas Perhubungan (Dishub) dan Satpol PP mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan pengetatan sosial ini bersama instansi terkait.