Bontang,infosatu.co – Pemerintah pusat melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menetapkan kenaikan tarif listrik untuk golongan kaya seperti R2 dan R3 atau golongan 3.500 Volt Ampere ke atas.
Kenaikan tersebut rencananya akan direalisasikan per 1 Juli 2022. Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan (Dirjen Ketenagalistrikan) Kementerian ESDM, Rida Mulyana, dilansir dari CNBC Indonesia.com
Rida menyebutkan pihaknya fokus kepada tarif listrik golongan yang non subsidi. Di mana sejatinya terdapat 13 golongan tarif listrik.
“Jadi kita fokus ke tarif listrik 13 golongan yang non subsidi. Di antaranya dengan berbagai pertimbangan dan rangkaian rakor antara kementerian lembaga maka kita putuskan dan mana yang dibutuhkan koreksi kebijakan sebelumnya,” kata Rida dalam konfrensi pers, di Kantor Kementerian ESDM beberapa waktu yang lalu.
Lanjutnya, pihaknya bersama dengan Direktur Perusahaan Listrik Negara (PLN) Darmawan Prasodjo menyetujui kenaikan listrik bagi rumah tangga yang mewah. Ia menilai bahwa hal itu lantas saja dilakukan sebagai bentuk bantuan orang kaya membantu negara.
Sejatinya kata Rida, kenaikkan tarif listrik golongan tersebut bisa dinaikkan lantaran sudah ada aturan mengenai ketentuan tarif adjusment sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018.
“Penyesuaian tarif listrik ini masih berkontribusi dalam menjaga daya beli masyarakat karena yang kita sesuaikan adalah rumah tangga yang mewah,” tandas Rida.
Sementara itu, Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menyatakan kenaikan tarif listrik tersebut dilakukan guna mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan dimana kompensasi diberikan kepada masyarakat yang berhak, sementara masyarakat mampu membayar tarif listrik sesuai keekonomian.
“Penerapan kompensasi dikembalikan pada filosofi bantuan pemerintah, yaitu ditujukan bagi keluarga tidak mampu. Ini bukan kenaikan tarif listrik,”ucapnya.
“Ini adalah adjustment, di mana bantuan atau kompensasi harus diterima oleh keluarga yang memang berhak menerimanya,”sambungnya.
Berikut daftar kenaikan tarif listrik golongan:
(1). R2: 3.500 VA – 5.500 VA: Rp 1.699,53 (2). R3: 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 (3) P1: 6.600 VA – 200 KVA: Rp 1.699,53 (4) P2: 200 KVA ke atas: 1.522,88 (5) P.3/TR : 16.99,53