Bontang, infosatu.co – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang akhirnya rampung menyusun Tata Tertib (Tatib).
Saat ini, draf tersebut tinggal menunggu nomor registrasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) sebagai syarat legalitas pengesahan.
Proses penyelesaian Tatib ini merupakan langkah penting sebelum pelantikan pimpinan definitif DPRD Bontang.
Ketua Tim Penyusun Tatib DPRD Bontang Rustam mengungkapkan bahwa penyelarasan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) telah dilakukan.
“Proses harmonisasi dengan Kemenkumham sudah selesai, sekarang tinggal menunggu registrasi dari Biro Hukum,” jelas Rustam, Sabtu (12/10/2024).
Langkah-langkah penyusunan Tatib dilakukan sesuai aturan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tatib DPRD. Setelah nomor registrasi terbit, Tatib akan disahkan melalui rapat paripurna.
Kemudian, untuk pimpinan definitif DPRD Bontang diperkirakan akan menerima Surat Keputusan (SK) dari Penjabat Gubernur Kaltim Akmal Malik pekan depan.
Meski begitu, susunan pimpinan definitif DPRD sudah diumumkan. Andi Faizal Sofyan Hasdam dari Partai Golkar ditunjuk sebagai Ketua. Kemudian, Siti Yara dari PKB sebagai Wakil Ketua I, dan Maming dari PDIP sebagai Wakil Ketua II.
Rustam menambahkan, setelah SK pimpinan definitif terbit, langkah selanjutnya adalah pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
AKD mencakup komisi-komisi yang bertugas menangani berbagai bidang seperti hukum, keuangan, pembangunan.
Selain itu, juga pembentukan sejumlah alat kelengkapan yang lain seperti Badan Musyawarah (Banmus), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kehormatan (BK), dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda).
Dengan terbentuknya AKD, DPRD Bontang diharapkan segera berfungsi optimal dalam menjalankan tugas legislasi, pengawasan, dan pengelolaan anggaran sesuai kewenangan.