Samarinda, infosatu.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni mengatakan agen perubahan mempunyai peran dan tugas penting sebagai katalis, penggerak perubahan, pemberi solusi, mediator, penghubung hingga panutan atau teladan.
Maka dari itu, Biro Organisasi Setdaprov Kaltim melaksanakan kegiatan Fasilitas Penyusunan Rencana Tindak Agen Perubahan dalam rangka mendukung misi 5 Gubernur Kalimantan Timur yaitu Berdaulat Dalam Mewujudkan Birokrasi Pemerintahan yang Bersih, Professional dan Berorientasi Pelayanan Publik yang digelar di Hotel Senyiur Balikpapan, Selasa (22/11/2022).
“Sesuai amanah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Agen Perubahan di Instansi Pemerintah,” kata Sri.
Ia menjelaskan, dalam mewujudkan birokrasi pemerintahan yang bersih, professional dan berorientasi pelayanan publik, diperlukan agen perubahan untuk menggerakkan birokrasi pemerintahan yang profesional yang dapat mengubah pola pikir serta budaya kerja di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Agar peran dan tugas agen perubahan dapat efektif dan efisien serta dapat diukur keberhasilannya, maka agen perubahan wajib menyusun rencana tindak secara konkrit,” tegasnya.
Kata dia, untuk meningkatkan kualitas dan integritas agen perubahan itu maka perlu dilakukan kegiatan peningkatan kemampuan, salah satunya melalui kegiatan fasilitasi penyusunan rencana tindak agen perubahan itu.
“Kegiatan fasilitasi penyusunan rencana tindak agen perubahan ini sebagai tindak lanjut komitmen dan implementasi integritas peningkatan kinerja di lingkungan Pemprov Kaltim melalui akuntabilitas kinerja instansi pemerintah dan pelaksanaan reformasi birokrasi,” terangnya.
Selain itu, ia menyebut kegiatan fasilitasi penyusunan rencana tindak agen perubahan itu sekaligus menindaklanjuti hasil evaluasi pelaksanaan reformasi birokrasi tahun 2021 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Rekomendasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Timur terhadap Laporan Kinerja Pertanggungjawaban Gubernur Kalimantan Timur Tahun 2021.
“Oleh karena itu, Pemprov Kaltim dapat mengoptimalkan peran agen perubahan di setiap perangkat daerah dengan menyusun rencana aksi yang disertai target-target nyata yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing unit kerja serta melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala atas implementasi rencana aksi tersebut,” tuturnya..
Tampak hadir, Kepala Biro Organiasi Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim beserta jajarannya, agen perubahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Kaltim narasumber dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Anesia Ribka, selaku Analis Kebijakan Muda dan Arina Alammaya Pribadi, selaku Analis Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan.