Penulis : Hiesma – Editor : Achmad
Samarinda, infosatu.co– Menanggapi protes masyarakat soal tarif Jalan Tol Balikpapan-Samarinda, Pemprov Kaltim memberi tanggapan. Selain masyarakat, kritik sebelumnya juga disampaikan Anggota DPRD Kaltim Syafruddin. Dia menyesalkan keputusan penetapan tarif tol tersebut, apalagi angkanya terlampau tinggi, padahal di dalam jalan tol juga ada andil APBD Kaltim.
Menanggapi hal tersebut, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim HM Sa’bani membenarkan proyek jalan tol pertama di Pulau Kalimantan ini memang diawali dengan APBD Kaltim pada Seksi 1 dan APBN/loan China di Seksi 5. Sebagai informasi, pembangunan jalan tol ini dibangun dalam lima seksi. Dukungan dananya, APBD Kaltim, APBN/Lian China dan investasi (BUMN).
“Jadi begini, kalau tidak ada Seksi 1 dan 5, maka tidak mungkin ada investor (Seksi 2, 3 dan 4). Nah, kalau tidak ada investor, kemungkinan jalan tol juga tidak jadi,” sebut Sa’bani di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (5/6/2020).
Jalan tol sepanjang 99,02 km itu dibangun pada era gubernur Kaltim periode sebelumnya, Awang Faroek Ishak. Awang tak ragu menggelontorkan APBD Kaltim sekitar Rp2 triliun untuk pembangunan Seksi I yang menghubungkan Km 13 Balikpapan-Samboja.
Selang waktu berjalan, biaya pembangunan jalan tol semakin membengkak. Kaltim pun tak sanggup jika harus melanjutkan pembangunan jalan tol tersebut sampai tuntas menghubungkan Balikpapan dan Samarinda.
Sebagai gubernur, Awang ketika itu berjuang keras untuk mendapat dukungan pusat. Sebab jika tidak ‘dipaksakan’, sampai kapan pun rakyat Kaltim hanya akan mendengar kisah tentang jalan tol di Jawa, Sumatera atau Sulawesi. Padahal Kaltim adalah penyumbang devisa terbesar bagi negara setiap tahunnya.
Perjuangan Awang tak sia-sia. Sebab akhirnya, pusat berkenan nimbrung ke tol Balikpapan-Samarinda. Pusat tak sendiri, sebab untuk Seksi 5 yang menghubungkan Km 13 Balikpapan – Batakan, APBN disandingkan dengan loan China.
Seksi 1 dan 5 sudah klir. Artinya, dari kilometer 0 di Balikpapan sampai Samboja aman. Lantas bagaimana dengan Seksi 2, 3 dan 4 ?
Sa’bani mengungkapkan saat akan dilakukan penawaran lelang untuk Seksi 2, 3 dan 4 (Samboja-Simpang Jembatan Mahkota 2), salah satu syarat dari investor, Seksi 1 dan 5 harus dibiayai pemerintah. Sebabnya, jika investor menanggung keseluruhan pembangunan fisik jalan tol (Seksi 1-5), maka tidak ada investor yang mau mengikuti seleksi untuk tender.
“Dalam kalkulasi mereka, modal yang diperlukan sangat besar, sementara return-nya sangat lama. Penyebabnya, LHR (lalu lintas harian rata-rata) kita relatif masih sangat rendah dibandingkan Pulau Jawa dan Sumatera,” ungkap Sa’bani.
Itulah sebab tarif tol kemudian menjadi lebih mahal.
Seperti diketahui, tarif Jalan Tol Balikpapan Samarinda sudah ditetapkan oleh Menteri PUPR Basuki Hadimuljono melalui Keputusan Nomor 534/KPTS/M/2020 untuk Seksi 2, 3 dan 4 yang ditandatangani pada 29 Mei 2020 lalu.
Terkait keputusan itu, Pemprov Kaltim akan mengikuti keputusan pusat tersebut seraya melakukan pengawasan dan evaluasi.
Pengelolaan jalan tol ini sudah dipercayakan kepada PT Jasamarga Balikpapan Samarinda (JBS). JBS masih akan lakukan sosialisasi terkait pemberlakuan tarif tol tersebut dan kapan waktu persis pemberlakuannya.
Sekarang lanjut Sa’bani, masyarakat bisa memilih. Menggunakan jalan tol yang berbayar dengan tarif yang sudah ditentukan atau kembali ke jalan arteri yang sudah ada sebelumnya.
“Ini pilihan, mau yang berbayar atau tidak. Maka, kalau mau yang tidak berbayar, kita bisa lewat jalan arteri yang ada. Dan jalan arteri yang ada selalu kita rawat setiap tahun, sehingga selalu siap dilintasi,” kata Sa’bani.
Sebelumnya, Anggota DPRD Kaltim Syafruddin mengingatkan agar pengelola tidak boleh egois karena jalan tol ini dibangun menggunakan tiga sumber dana, yakni APBD Kaltim, APBN/loan China dan investasi BUMN.
“Artinya mereka mengabaikan peran kontribusi Pemprov Kaltim yang menyumbangkan dana Rp3 hingga 4 triliun untuk ini. Masa pemprov benar-benar ditinggal dalam pembahasan untuk menetapkan tarif tol Balsam ini,” bebernya
Dia yakin, DPRD Kaltim akan menolak tarif mahal itu.
“Ekonomi masyarakat sedang menurun karena dampak Covid-19. Tiba-tiba menetapkan harga selangit,” sindir Syafruddin.
Adapun jenis golongan dan tarif kendaraan yang ditetapkan, yaitu Golongan I untuk jenis kendaraan sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus. Golongan II truk dengan 2 gandar. Golongan III truk dengan 3 gandar. Golongan IV truk dengan 4 gandar dan Golongan V truk dengan 5 gandar atau lebih.Tarif dari Samboja sampai Simpang Pasir untuk Golongan I Rp75 ribu, Golongan II Rp113 ribu, Golongan III Rp113 ribu, Golongan IV Rp151 ribu dan Golongan V Rp151 ribu.
Sedangkan tarif dari Samboja sampai Simpang Jembatan Mahkota 2 untuk Golongan I Rp83 ribu, Golongan II Rp125 ribu, Golongan III Rp125 ribu, Golongan IV Rp167 ribu dan Golongan V Rp167 ribu.Tarif yang sama berlaku dari arah sebaliknya.