Samarinda, infosatu.co – Dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap penggunaan fuel card dalam rangka mengendalikan bahan bakar minyak (BBM) subsidi.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda mengundang berbagai dinas dari kabupaten/kota seperti Kota Bontang, Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara dan kabupaten Kutai Timur , untuk melakukan evaluasi terkait dengan penggunaan fuel card yang sudah diterbitkan.
Kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Samarinda Hormarulitua Manalu mengatakan, persyaratan penggunaan fuel card kini harus melengkapi dengan surat uji kendaraan bermotor (KIR) yang aktif dan terlebih dahulu harus dilakukan pendaftaran.
“Kami menyamakan persepsi untuk melakukan evaluasi terkait dengan fuel card yang sudah terbit,” ungkapnya di Balai Kota Samarinda, Senin (27/3/2023).
Manalu menjelaskan KIR yang aktif dan terdaftar atau kendaraan layak jalan menjadi salah satu persyaratan mutlak harus dipenuhi ke depannya. Pasalnya ada beberapa ditemukan kendaraan yang tidak layak untuk beroperasi.
“Karena ada beberapa daerah dalam penerapan fuel cardnya tidak menempatkan KIR aktif sebagai persyaratan yang wajib,” jelasnya.
Dengan demikian dari beberapa daerah mengadopsi kebijakan Kota Samarinda dan sepakat bahwa KIR aktif dan terdaftar sebagai salah satu persyaratan wajib untuk mendapatkan duel card.
Tidak hanya itu KIR aktif selain surat izin yang masih hidup masa berlakunya juga harus didaftarkan kepada pihak penyelenggara fuel card (Dishub Samarinda, Pertamina dan Bank BRI sebagai penerbit).
“Tujuannya tidak lain agar penerapan BBM subsidi lebih tepat sasaran, mencegah pembelian BBM yang berkali-kali, mencegah penggunaan kendaraan yang over dimension (over loading) yang memiliki kapasitas tidak standar,” pungkasnya.