infosatu.co
DPRD KALTIMPOLITIK

Pengesahan MBS dan BKS Menjadi Perseroda Tertunda, Ini Penjelasannya

Penulis : Asya – Editor :  Sukrie

Samarinda, Infosatu.co – DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke – 25, Senin (12/08/2019), di ruang rapat Gedung D lantai VI. Rapat kali ini beragendakan pengesahan revisi jadwal kegiatan DPRD Kaltim masa sidang II tahun 2019 dan pengumuman BK DPRD Kaltim terhadap dugaan ijazah palsu anggota DPRD Kaltim.

Rapat dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun dan dihadiri 21 anggota DPRD Kaltim.

 

Pada agenda pengesahan revisi jadwal, terdapat beberapa perubahan yang diajukan oleh anggota DPRD Kaltim. Salah satunya, Ketua Fraksi PDI-P Veri Diana Wang dan Anggota Komisi III Sapto Setyo Pramono.

Revisi jadwal yang diajukan dan disahkan adalah jadwal rapat paripurna yang diadakan pada 29 Agustus 2019. Sebelumnya, rapat paripurna ke – 35 akan beragendakan,pertama laporan akhir komisi II terhadap Raperda perubahan Badan Hukum Perusda MBS dan Perusda BKS menjadi perseroan daerah,

Kedua, Persetujuan DPRD terhadap Raperda perubahan Badan Hukum Perusda MBS dan Perusda BKS menjadi perseroan daerah.Ketiga, Pendapat akhir kepala daerah terhadap Raperda perubahan Badan Hukum Perusda MBS dan Perusda BKS menjadi perseroan daerah.

Perubahan yang dilakukan ialah penghapusan agenda kedua dan ketiga dan digantikan dengan laporan akhir pansus Raperda lainnya.

Alasan penghapusan agenda tersebut karena dirasa terburu – buru dalam mengesahkan. Ini diungkapkan oleh Veri Diana Wang.

“Hal ini karena ada permasalahan dimana pandangan akhir fraksi kami untuk menimbang secara teknis pembentukan Perda ini. Tetapi diubah sendiri oleh staff ahli di ruangan kami tanpa seizin kami,” paparnya.

Dalam pandangan akhir ini menyatakan bahwa pembentukan Perda perusda MBS dan Perusda MKS tidak bisa dibuat dalam kurun waktu 16 hari. Veri menambahkan, membentuk Perda harus memiliki 12 tahapan dan itu memakan waktu yang cukup lama.

“Jadi kami mohon untuk diserahkan sepenuhnya ke anggota DPRD yang baru. Karena, sistem di komisi tidak ada yang namanya carry over. Pasti anggota baru akan membahas lagi dari awal,” pintanya.

Terkait jadwal Raperda Perusda MBS dan BKS yang dihapus, Infosatu.co menemui Wakil Ketua DPRD Kaltim Muhammad Samsun. Ia mengatakan, Perusda MBS dan BKS yang ingin merubah badan hukum menjadi Perseroda mengakibatkan adanya pemegang saham baru selain pemerintah daerah.

“Ini terkait aset pemda yang diserahkan kepada MBS. Apabila ada pemegang baru, saham Pemda akan terdelusi,” kritik Samsun.

Ia menyatakan, MBS dan PKS adalah Perusda yang kurang sehat. Kurang sehat yang dimaksud adalah kontribusi ke Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak banyak. Dalam 12 tahun beroperasi, 2 Perusda tersebut hanya menyetor Rp 12 Miliar saja. Padahal, tugasnya hanya mengelola aset pemerintah daerah.

“Kalau tidak menguntungkan tidak perlu kita lepas, malah kita marger saja 2 Perusda ini atau langsung dibubarkan,” tegas Samsun.

Pembahasan Perusda MBS dan BKS menjadi Perseroda ditangani langsung oleh komisi II DPRD Kaltim. Samsun menyarankan pengesahan Perda ini tidak terburu – buru.

“Kita harus kaji dan dibenahi dulu. Apalagi kita masih harus fokus kepada APBD Perubahan 2019 dan APBD Murni 2020. Tidak itu saja, masih ada beberapa Perda yang tertunda. Jadi jangan buru – buru dulu seyogyanya,” tutup Samsun.

Related posts

Kinerja BUMD Kaltim Disorot DPRD, Banyak yang Tak Capai Target PAD

Adi Rizki Ramadhan

Abdulloh Soroti Hambatan Penyaluran Hibah dan Bansos di Era Reses

Adi Rizki Ramadhan

Komisi IV DPRD Kaltim Tinjau RSUD AWS Pascakebakaran, Dorong Evaluasi Menyeluruh Sistem Kelistrikan

Emmy Haryanti

You cannot copy content of this page