
Samarinda, infosatu.co – Anggota DPRD Samarinda Abdul Khairin merespon kebijakan yang dikeluarkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penggunaan pengeras suara di masjid dan musala untuk ibadah sehari-hari dan selama Ramadan.
Payung hukum yang mengatur kebijakan tersebut adalah Surat Edaran (SE) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
SE itu dikeluarkan untuk memastikan penggunaan pengeras suara agar tidak menimbulkan potensi gangguan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Menurut Abdul, penerapan SE tersebut di Kota Samarinda akan berlangsung dengan baik. Sebab, warga Kota Tepian memiliki sikap toleransi yang tinggi.
“Jadi saya bilang untuk keputusan itu silakan dijalankan, tapi untuk Kota Samarinda sendiri saya menilai sudah cukup baik dan toleran sekali warganya,” ujar politikus PKS itu.
Namun demikian, komunikasi dengan pengurus masjid maupun musala serta pihak terkait tetap perlu dilaksanakan. Melalui komunikasi secara persuasif diharapkan mampu meminimalkan persoalan yang kemungkinan muncul di masyarakat terkait pelaksanaan SE Menag tersebut.
“Kota Samarinda ini kota yang cukup agamis, toleransinya terbangun. Saya tidak dalam kapasitas memprotes tapi bagi saya yang terjadi selama ini masih dalam batas-batas toleransi,” ujar Abdul Khairin, Sabtu (9/3/2024).
“Jika kemudian ada pihak yang nantinya merasa keberatan dengan yang dilakukan oleh tempat-tempat ibadah khususnya dari masjid ataupun musala yang ada di sekitar tempat tinggalnya silakan lakukan komunikasi persuasif,” lanjutnya.