Samarinda, Infosatu.co — Tenaga Ahli Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bidang Eksplorasi dan Peningkatan Produksi Migas, Nanang Abdul Manaf menjelaskan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 14 Tahun 2025.
Sosialisasi tersebut dilakukan untuk menyamakan persepsi para pemangku kepentingan terkait tata cara kemitraan dalam pengelolaan sumur Minyak dan Gas (Migas).
Nanang menyampaikan, Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 yang terbit pada Juni 2025 menjadi acuan bagi mitra.
Baik koperasi, Koperasi Unit Desa (KUD), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), maupun Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), dalam mengajukan usulan pengelolaan sumur Migas.
Usulan tersebut mencakup penentuan sumur mana yang dapat dikelola oleh mitra.
“Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 menjadi acuan bagi koperasi, KUD, BUMD, dan UMKM dalam mengajukan usulan pengelolaan sumur migas,” ujar Nanang, Selasa 10 Februari 2026.
Ia menjelaskan, saat ini sumur-sumur tersebut masih berada dalam pengelolaan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S).
Seperti dengan Pertamina Hulu Energi, Pertamina Hulu Sanga Sanga (PHSS), Pertamina Huku Kalimantan Timur (PHKT), Pertamina Hulu Mahakam (PHM), dan lainnya.
Nantinya, Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) sebagai manajemen K3S.
Nantinya akan berkoordinasi dengan masing-masing K3S untuk menginventarisasi jumlah sumur, termasuk lokasi dan koordinatnya.
“Setelah data sumur disepakati, akan dilakukan expose dengan mengundang calon mitra untuk menjelaskan daftar sumur, lokasi, serta kondisinya,” tambah Nanang.
Pada tahap tersebut, mitra akan diberikan waktu untuk mengajukan proposal pengelolaan. Proposal tersebut kemudian diproses oleh K3S terkait dengan memperhatikan sejumlah persyaratan, seperti pengalaman, laporan keuangan, serta ketersediaan tenaga ahli.
Nanang menegaskan, apabila jumlah sumur lebih banyak dibandingkan mitra yang memenuhi syarat, proses dapat dilakukan dengan penawaran langsung.
Namun jika jumlah mitra lebih banyak dari sumur yang tersedia, maka akan dilakukan seleksi berdasarkan kapasitas mitra.
Ia juga menekankan pentingnya transparansi kondisi sumur agar mitra memahami riwayat dan kendala teknis sumur.
Seperti kadar air yang tinggi atau masalah teknis lainnya, sehingga tidak menimbulkan kerugian di kemudian hari.
Nanang menambahkan, mitra yang terlibat merupakan entitas bisnis yang mendapatkan endorsement dari kepala daerah.
Sementara hasil produksi sumur wajib dijual kepada K3S dan tidak diperbolehkan dijual ke pihak lain.
Terkait Participating Interest (PI) 10 persen, Nanang menyebutkan PI hanya dapat diberikan dengan syarat tertentu dan harus dikelola oleh satu entitas bisnis.
Sehingga memungkinkan pembentukan perusahaan baru atau anak usaha Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di daerah.
