
Samarinda, infosatu.co – Pengelolaan kerja sama aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim khususnya pemanfaatan lahan oleh pihak ketiga seperti yang terjadi pada Mall Lembuswana agar tidak diperpanjang.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kaltim, Sabaruddin Panrecalle.
“Terkait Mall Lembuswana, kami di Komisi II merekomendasikan untuk tidak diperpanjang. Namun, tentu saja keputusan akhir tetap menunggu kajian lebih mendalam dari BPKAD dan pihak-pihak teknis lainnya,” kata Sabaruddin pada Rabu, 28 Mei 2025.
Menurutnya, aset milik daerah seharusnya dapat dikelola secara profesional dan produktif guna memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Secara tegas ia mengatakan jika suatu aset tidak memberikan manfaat yang sebanding atau justru membebani keuangan daerah, maka keberlanjutannya perlu dievaluasi secara serius.
“Kita dikejar oleh target pengelolaan aset yang efektif dan transparan. Tapi kenyataannya masih banyak aset besar yang terbengkalai atau justru dikuasai tanpa memberi dampak berarti bagi keuangan daerah. Ini jelas merugikan,” tegasnya.
Oleh karena itu, pihaknya di Komisi ll DPRD Kaltim berkomitmen untuk terus mendorong reformasi pengelolaan aset daerah.
Ia menyebut, prinsip efisiensi, akuntabilitas, dan kepentingan publik harus menjadi dasar utama dalam pengambilan keputusan terkait aset milik negara atau daerah.
“Sudah saatnya kita bersikap tegas. Kalau tidak memberi keuntungan yang layak bagi daerah, lebih baik kontraknya tidak diperpanjang dan lahan itu dimanfaatkan dengan skema yang lebih transparan dan kompetitif,” terangnya.
Menurutnya langkah tegas tersebut diharapkan dapat menjadi titik awal perbaikan pengelolaan aset di Kaltim agar seluruh kekayaan daerah bisa dimaksimalkan.
“Tujuan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat di Benua Etam,” tutupnya.