infosatu.co
NASIONAL

Pengawasan Diperkuat, Komdigi Catat 3,2 Juta Lebih Konten Negatif Ditindak 2024–2025

Teks: Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar

Jakarta, infosatu.co – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mencatat penanganan lebih dari 3,2 juta konten negatif di ruang digital nasional sepanjang periode 20 Oktober 2024 hingga November 2025.

Capaian tersebut menegaskan penguatan pengawasan ruang digital di tengah lonjakan trafik internet dan meningkatnya kompleksitas risiko digital.

Berdasarkan Buku Data Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdigi) Komdigi, penindakan konten bermasalah dilakukan lintas kanal digital.

Dari total penanganan tersebut, konten perjudian daring mendominasi dengan 2.604.559 penindakan, disusul konten pornografi sebanyak 656.774 penindakan.

Data juga menunjukkan pergeseran pola pelanggaran, dari dominasi situs web ke platform lain seperti media sosial dan layanan berbagi berkas.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa pengawasan tidak lagi dapat bersifat reaktif semata.

Negara kini mengedepankan pendekatan sistematis dan berbasis tata kelola platform.

“Risiko di ruang digital semakin kompleks dan terstruktur. Karena itu, pengawasan harus dilakukan secara terukur, melibatkan berbagai pihak, serta memperkuat kepatuhan platform,” ujarnya, Senin, 22 Desember 2025.

Salah satu tonggak penguatan pengawasan pada 2025 ialah penerapan PP Tunas (Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak).

Kebijakan ini mewajibkan platform digital menerapkan kontrol akses konten, verifikasi usia, klasifikasi konten, dan fitur perlindungan anak, menandai pergeseran fokus pengawasan dari sekadar konten ke desain sistem dan tanggung jawab platform.

Selain itu, Komdigi memperketat kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) berbasis User Generated Content (UGC) melalui Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).

Sejak Oktober 2025, sanksi administratif mulai diberlakukan bagi PSE yang tidak memenuhi kewajiban moderasi, sebagai bagian dari penguatan tata kelola platform digital yang akuntabel.

Partisipasi publik turut memperkuat pengawasan.

Sepanjang periode laporan, Aduankonten.id menerima 350.270 laporan masyarakat, sementara Aduan Instansi mencatat 559.949 Uniform Resource Locator (URL) yang dilaporkan oleh lembaga penegak hukum dan institusi keuangan.

Tingginya laporan dari kepolisian dan sektor perbankan mengindikasikan keterkaitan erat antara pelanggaran digital dan dampak sosial-ekonomi.

Tekanan pengawasan kian meningkat seiring lonjakan trafik internet nasional.

Data Wasdigi mencatat akumulasi trafik dari operator seluler utama meningkat dari 50,69 juta TB pada 2024 menjadi 55,95 juta TB pada 2025, dengan proyeksi pertumbuhan 10,1 persen per tahun hingga 2030.

Kondisi ini menuntut kapasitas pengawasan yang adaptif dan berkelanjutan.

Alexander menekankan, penguatan pengawasan tidak dimaksudkan untuk membatasi inovasi atau kebebasan berekspresi, melainkan memastikan ruang digital tetap aman dan bertanggung jawab.

“Pengawasan ruang digital adalah tanggung jawab bersama. Pemerintah berperan sebagai regulator dan pengawas, sementara platform dan masyarakat memegang peran kunci dalam menjaga ekosistem digital yang sehat,” tegasnya.

Ke depan, Komdigi akan terus mengedepankan penindakan berbasis data, kepatuhan platform, perlindungan kelompok rentan, serta kolaborasi lintas sektor.

Hal ini agar sistem pengawasan mampu mengikuti laju pertumbuhan ruang digital dan kompleksitas risikonya.

Related posts

Pemkab Bangun Gaya Hidup Sehat Melalui Probolinggo Happy Walk SAE 2026

Zainal Abidin

Menag: Kaltim Contoh Harmoni Umat Beragama di Indonesia

Rizki

Subuh Perdana di Masjid IKN dengan Imam Menteri Agama

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page