infosatu.co
PEMKOT BONTANG

Pengantar Nikah di KUA Bontang Maksimal 6 Orang

Basri Rase, Wali Kota Bontang saat ditemui awak media di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota Bontang, Selasa (3/8/2021). (foto: Emmi)

Bontang, infosatu.co – Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memutuskan kembali penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 mulai Selasa (3/8/2021) hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Menyikapi hal itu Pemkot Bontang pun mengambil keputusan yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor :188.65/1121/BPBD/2021 tentang PPKM Level 4 di Kota Bontang.

Salah satu aturan yang tertuang yakni untuk kegiatan pernikahan yakni proses akad nikah dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau pemberkatan di gereja atau tempat ibadah sesuai keyakinan agama yang dianut.

Pemkot Bontang juga memberikan kelonggaran kepada para calon pengantin yang ingin melaksanakan pendaftaran nikah yakni calon pengantin dapat mendaftarkan diri secara online.

“Kalau sebelumnya kan pernikahan ditiadakan,” ungkap Wali Kota Bontang Basri Rase di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang, Selasa (3/8/2021).

Selain itu, bagi calon pengantin dan wali nikah juga diwajibkan mencantumkan swab antigen negatif 1 x 24 jam sebelum pelaksanaan akad nikah.

Tak hanya itu, sebelumnya pengantar calon pengantin Kantor KUA Bontang maksimal 10 orang, kini keluarga yang mengantar maksimal 6 orang dan dilakukan pendataan.

“Tetap harus protokol kesehatan (prokes) seperti menggunakan masker, mencuci tangan, tidak berkerumun, tidak bersalaman dan wajib menggunakan sarung tangan,” pungkasnya. (editor: irfan)

Related posts

UMKM Naik Kelas, Festival Berbenah 2025 Resmi Dibuka di Bontang

Emmy Haryanti

Jelang HUT Damkar, Dispoparekraf Bersihkan Stadion Bessai Berinta

Asriani

RSUD Taman Husada Lindungi Gedung Utama dengan ACP

Asriani

Leave a Comment

You cannot copy content of this page