Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) memutuskan pengadaan mobil dinas Gubernur senilai Rp8,5 miliar akan dikembalikan kepada penyedia, dan uangnya wajib kembali utuh ke kas daerah.
Proses ini ditegaskan berjalan sesuai mekanisme aturan, bahkan ditargetkan tuntas sebelum 20 Maret agar tidak membebani laporan neraca tahun anggaran 2025.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kaltim, Muhammad Faisal, menjelaskan keputusan pengembalian mobil tersebut diambil setelah melalui rapat intensif serta mempertimbangkan aspirasi masyarakat.
“Sejak Jumat kemarin memang kami intens rapat secara aturan, berdasarkan advice atau saran dari Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ), memang memungkinkan mekanisme itu dengan catatan memang kedua belah pihak memang berkenan. Artinya penyedianya juga bersedia,” ujar Faisal, Senin, 2 Maret 2026 di Kantor Gubernur Kaltim.
Faisal menyebut Gubernur mengambil keputusan tersebut setelah memperhatikan aspirasi masyarakat, tokoh-tokoh, mahasiswa, serta berbagai komponen lainnya.
Faisal menegaskan mobil tersebut belum digunakan sama sekali di Kaltim. Bahkan, kondisinya masih seperti baru dan masih berada di Jakarta.
“Mobil itu belum dipakai, jadi belum ngaspal sama sekali di Kaltim, masih plastik-plastiknya masih ada, cuma memang masih di Jakarta ya,” jelasnya.
Secara administrasi, surat pengembalian telah dikirimkan oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan diketahui Sekretaris Daerah pada Jumat lalu.
Saat ini, Pemprov Kaltim menunggu balasan resmi dari pihak penyedia. Meski demikian, secara informal pihak penyedia telah menyatakan kesediaannya.
“Mekanismenya nanti kami menunggu balasan dari penyedia apakah berkenan membalikan atau tidak. Tetapi secara informal kami sudah bicara dan mereka berkenan. Jadi kita menunggu surat balasan sekarang,” ucapnya.
Faisal juga memastikan apabila berita acara serah terima (BAST) telah ada dan penyedia menyatakan persetujuan tertulis, maka dalam waktu 15 hari uang tersebut wajib dikembalikan ke kas daerah.
“Kalau berita acara serah terima itu sudah ada, maka pihak penyedia berkewajiban 15 hari mengembalikan uang kepada kas daerah. Jadi ini serius ya, banyak saya baca masih di medsos ‘Ah ini akal-akalan aja’. Ini serius ya, nanti bisa dipantau uangnya harus kembali ke kas daerah,” tegasnya.
Ia menyebutkan, pimpinan daerah menginginkan persoalan ini rampung sebelum 20 Maret. Tujuannya agar laporan neraca Pemprov Kaltim yang harus disetorkan pada 30 Maret untuk tahun anggaran 2025 dalam kondisi bersih dan tidak lagi memuat pembelian mobil tersebut.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait kemungkinan pelelangan, Faisal memastikan tidak ada opsi tersebut. “Oh enggak, enggak ada kata-kata dilelang. Ya kita kembalikan,” katanya.
Sementara itu, mengenai administrasi kendaraan seperti pelat nomor dan pajak, ia meminta agar pertanyaan teknis diarahkan kepada Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), “Tapi pada prinsipnya uang akan dikembalikan utuh ke kas daerah,” tambah Faisal.
Untuk operasional Gubernur ke depan, Faisal menyebutkan berdasarkan hasil rapat, Gubernur masih berkenan menggunakan mobil pribadi. Selain itu, mobil dinas lama tetap disiapkan sebagai cadangan meski kondisinya disebut belum sepenuhnya layak.
“Nanti bersama KPA akan kami jelaskan lebih lengkap dalam jumpa pers pukul dua siang di Kominfo. Teman-teman media silakan hadir semua ya,” pungkasnya.
