
Samarinda, infosatu.co – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) kembali membahas pengangkatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang masih meninggalkan persolan. Permasalahan yang banyak terjadi terutama untuk PPPK pendidikan.
Oleh karena itu, pembahasan tersebut melibatkan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) dan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kaltim.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Rusman Ya’qub menyatakan bahwa penyelesaian terkait persoalan PPPK tidak semudah yang dipikirkan.
“Jadi, mereka yang datang ini sudah lulus tahun 2021. Tetapi belum keluar penempatannya setelah dicek dan kami pertanyakan, pihak BKD menjawab bahwa memang itu masih dalam proses oleh pemerintah pusat,” ungkapnya di Kompleks DPRD Kaltim, Senin (16/10/2023).
“Ini memang agak lucu PPPK, karena di mana yang merekrut adalah pusat termasuk dengan penempatannya. Di daerah hanya menerima hasil, sehingga apa yang terjadi memang di angkatan pertama PPPK itu banyak persoalan yang terjadi,” ucapnya.
Menurutnya, persoalan pertama adalah penempatan tidak berdasarkan domisili atau tempat pengabdian asal. Seorang guru honorer di suatu sekolah, misalnya, ditempatkan di satuan pendidikan lain setelah lulus PPPK.
Persoalan pun muncul. Sekolah lama atau yang ditinggalkan kehilangan guru. Sementara, mereka justru tidak diberikan jam mengajar lantaran bidang keilmuwannya atau kondisinya tidak sesuai dengan sekolah penempatan baru.
“Akhirnya apa yang terjadi? Ada guru PPPK yang tidak bisa mengajar karena tidak ada jam yang tersedia di situ. Bahkan ada guru yang tidak mengajar karena (suatu sekolah) harus menerima guru PPPK. Nah ini jadi persoalan dan harus dievaluasi,” Rusman menandaskan.