infosatu.co
Diskominfo Kutim

Penegasan Zonasi dan Pajak Walet, Masuk Agenda Strategis Pemkab Kutim

Teks: Pejabat Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan DPMPTSP Kutim, Saiful Ahmad.

Kutim, infosatu.co – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim), Kalimantan Timur (Kaltim) tengah menata ulang regulasi terkait usaha sarang burung walet seiring meningkatnya kebutuhan pengawasan dan optimalisasi penerimaan daerah.

Dorongan untuk memperjelas batasan perizinan serta penarikan pajak, muncul setelah sejumlah pejabat daerah menilai sektor ini masih jauh dari pengelolaan yang ideal.

Pejabat Fungsional Ahli Madya Penata Perizinan pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kutai Timur, Saiful Ahmad, mengungkapkan bahwa usaha sarang burung walet menjadi salah satu bidang yang selama ini belum diatur secara komprehensif dari aspek perizinan.

Ia menilai, kejelasan mengenai zonasi hingga kepatuhan pelaku usaha menjadi kunci agar aktivitas tersebut berada dalam koridor hukum yang tepat.

“Salah satu mata usaha yang belum diatur secara baik dari sisi perizinan adalah Sarang Burung Walet,” ujarnya.

Ia menambahkan pentingnya pemetaan kawasan sesuai ketentuan daerah.

“Mana yang menjadi area pemukiman, mana yang menjadi area sarang burung. Kalau memang berada dalam koridor perizinan ya silahkan,” sebutnya.

Upaya penertiban regulasi itu selaras dengan target Pemerintah Kabupaten Kutai Timur yang tengah mempersiapkan strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak sarang burung walet pada tahun mendatang.

Pemerintah daerah menilai komoditas tersebut memiliki potensi besar, tetapi belum tergarap secara maksimal akibat lemahnya pengaturan dan rendahnya kepatuhan administrasi dari para pelaku usaha.

Dorongan agar sektor ini ditata lebih tegas sebelumnya juga mencuat setelah Bupati Kutai Timur menyoroti minimnya kontribusi pajak dari usaha sarang burung walet.

Pemerintah daerah kemudian menilai bahwa regulasi yang lebih operasional dan pengawasan yang terkoordinasi dapat menjadi langkah awal untuk menutup celah penerimaan yang selama ini hilang.

Menurutnya, penerapan pajak sarang burung walet yang lebih terukur dapat memperkuat struktur PAD Kutim.

Untuk itu, ia berharap agar Peraturan Daerah (Perda) Sarang Burung Walet dapat segera diimplementasikan agar memberikan kepastian bagi pemerintah maupun pelaku usaha, sekaligus membuka ruang penataan yang lebih tertib dan berkelanjutan. (Adv).

Related posts

Pemkab Kutim Dorong Tertib Arsip Lewat Sosialisasi SRIKANDI

Martinus

Pemkab Kutim Dorong Konstruksi Tepat Mutu, Tepat Waktu dan Tepat Manfaat

Martinus

Pemkab Kutim Jemput Bola Tingkatkan SDM Konstruksi di 18 Kecamatan

Martinus

Leave a Comment

You cannot copy content of this page