infosatu.co
PEMKOT BONTANG

Pencabutan Gugatan Tapal Batas oleh Pemkot Bontang Tunggu Kesepakatan DPRD

(Keterangan Foto: Adpim Pemprov Kaltim)

Jakarta, infosatu.co – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menyatakan siap mencabut gugatan tentang tapal batas dengan wilayah Kabupaten Kutai Timur, yakni Kampung Sidrap. Perkara ini telah didaftarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

(Keterangan Foto: Adpim Pemprov Kaltim)

Kesiapan Pemkot Bontang mencabut gugatannya itu terungkap dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua MK Suhartoyo, Rabu, (2/10/2024). Pj Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Akmal Malik turut hadir selaku saksi ahli dalam sidang lanjutan perkara tersebut.

“Kami apresiasi, karena dari kasus gugatan terhadap sengketa batas Kampung Sidrap yang menghubungkan Kota Bontang dan Kabupaten Kutim kini ditarik kembali atau dicabut oleh Pemkot Bontang,” katanya.

Meski Pemkot Bontang berniat mencabut gugatan, tapi Ketua Hakim MK Suhartoyo menanyakan kembali ihwal kesepakatan dengan DPRD. Sebab, DPRD juga menjadi bagian dari penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Karena DPRD Bontang belum siap alat kelengkapan dewannya, maka sidang putusan ditunda atau meminta waktu perpanjangan hingga 18 Desember nanti.

“Kuncinya memang ada di DPRD sekarang, karena pemerintahan daerah itu adalah antara DPRD dengan pemerintah daerah,” jelas Akmal Malik.

Ia menjelaskan ketika nanti Pemkot Bontang maupun DPRD belum ada kesepakatan hingga 18 Desember 2024, maka MK akan memutuskan persidangan tersebut.

“Mudah-mudahan cepat selesai. Saya yakin, insyaallah tahun ini selesai. Karena, keputusan MK bersifat final dan inkrah,” tegasnya.

Dalam persidangan, Ketua Hakim MK Suhartoyo menegaskan agar keputusan atau persidangan gugatan dapat selesai tahun ini. Karena, jika persidangan itu tidak selesai tentu menjadi tunggakan perkara.

“Kalau berganti tahun, juga tidak baik bagi pencari keadilan yang memerlukan kepastian, peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Harapannya, awal bulan 12 sudah ada kesepakatan dari Pemkot Bontang dan DPRD-nya,” pesan Suhartoyo.

Pjs Wali Kota Bontang H Munawwar menjelaskan pencabutan gugatan sengketa tapal batas berdasarkan berbagai mediasi dan pendekatan persuasif terhadap warga Kampung Sidrap.

Sebelumnya Pemkot melakukan gugatan tentang judisial review Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.

Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 tahun 1999 tentang pembentukan Kabupaten Nunukan Kabupaten Malinau Kabupaten Kutai Barat Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang.

“Untuk itu, berdasarkan mediasi yang dilakukan wali kota Basri Rase yang kini cuti, maka Pemkot Bontang mencabut gugatan tersebut. Yang juga berdasarkan amanah Kemendagri,” jelasnya.

Related posts

Jelang HUT Damkar, Dispoparekraf Bersihkan Stadion Bessai Berinta

Asriani

RSUD Taman Husada Lindungi Gedung Utama dengan ACP

Asriani

Bertekad Jadi Pelopor Inovasi Pelayanan Publik, DPK Bontang Kembali Gelar Capacity Building

Erika Daniah

Leave a Comment

You cannot copy content of this page