infosatu.co
Balikpapan

Penanganan Tindak Pidana Fokuskan Pendekatan Keadilan Restoratif Polri

Balikpapan, infosatu.co – Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak membuka sosialisasi penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif di Hotel Platinum, Kamis (21/10/2021).

Foto .Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak bersama para peserta sosialisasi

Kegiatan ini diikuti oleh lima Polda seperti Polda Kaltim, Polda Kalsel, Polda Kalbar, Polda Kalteng dan Polda Sulut.

Dalam kesempatan itu, Kapolda Kaltim Irjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan sesuai dengan perintah Kapolri, program sosialisasi ini ditujukan untuk meningkatkan kinerja aparat Polri salah satunya adalah membuat Peraturan Kepolisian tentang Keadilan Restoratif Nomor 8 Tahun 2021.

“Hari ini tim yang dipimpin oleh Kepala Pusat Informasi Kriminal Nasional (Kapusiknas) Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo datang ke sini untuk memberikan sosialisasi penanganan tindak pidana berdasarkan keadailan restoratif untuk lima Polda,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolda, tujuannya adalah supaya tersosialisasikan peraturan ini kemudian dalam pelaksanaannya sesuai ketentuan.

“Di dalamnya juga telah diatur tentang keterlibatan masyarakat dalam keadilan masyarakat,” jelasnya.

Sementara itu, Kapusiknas Bareskrim Polri Brigjen Pol Heru Dwi Pratondo menegaskan jika pihaknya fokus melibatkan seluruh Polda dalam kegiatan ini.

“Karena ini menjadi program nasional sesuai dengan amanah Kapolri. Semua aparat penegak hukum wajib melaksanakan restoratif yang tujuan sebenarnya kita tidak bisa lagi menegakkan hukum itu secara kaku apa yang ada dalam undang-undang namun juga memperhatikan prinsip-prinsip dasar nilai-nilai dasar yang ada di Pancasila yakni keadilan, kemanusiaan dan musyawarah mufakat,” tegasnya.

Selain itu, akar budayanya juga harus ada. Kemudian di sini juga ada hukum yang hidup di masyarakat seperti hukum adat dan kearifan lokal sehingga masyarakat yang mengalami tindak pidana baik itu pelaku maupun korban bisa diberikan kesempatan untuk menyelesaikan di luar peradilan.

“Tidak hanya peradilan saat ini. Kalau kita lihat penjara sudah overload sehingga dapat mengatasi dengan sistem restoratif ini,” terangnya.(editor: irfan)

Related posts

Polresta Apresiasi JMSI Balikpapan Lewat Piagam ‘Polri untuk Masyarakat’

Adi Rizki Ramadhan

Mentan Andi Amran: Kaltim Tidak Tergantung Lagi dengan Beras Luar Daerah

Nur Alim

Eksekusi Lahan Ocean’s Resto Disorot, Prosedur Dipertanyakan

Emmy Haryanti

Leave a Comment

You cannot copy content of this page