
Samarinda, infosatu.co – Aktivitas penambangan di wilayah Sungai Kandilo, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur (Kaltim) saat ini dihentikan total.
Penghentian dilakukan menyusul adanya permasalahan legalitas yang melibatkan penambang tradisional dan pihak perusahaan.
Sekretaris Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim, Abdurahman menyatakan bahwa seluruh pihak, baik perusahaan maupun masyarakat, saat ini dalam posisi belum memiliki izin operasional yang lengkap.
Berdasarkan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP), diketahui bahwa meskipun beberapa pihak sudah memiliki izin prinsip, namun Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) belum diterbitkan.
Kondisi ini menyebabkan segala bentuk aktivitas penambangan di lokasi tersebut dikategorikan ilegal menurut aturan hukum yang berlaku.
“Intinya seluruh penambang tidak boleh beraktivitas. Kami mengharapkan semua segera mengurus izin agar legal, karena ini menyangkut ketersediaan material untuk pembangunan daerah dan rumah masyarakat di Kabupaten Paser,” ujarnya, Senin, 12 Januari 2026.
Menanggapi adanya warga yang terkena tindakan hukum atau garis polisi (police line), Abdurahman menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang kepolisian.
Namun, ia menekankan perlunya pemahaman kepada masyarakat bahwa aktivitas tanpa legalitas tidak diperbolehkan, meski kegiatan tersebut sudah dilakukan secara turun-temurun.
Sebagai solusi jangka panjang, ia mendorong pemerintah daerah untuk mengusulkan sistem Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) kepada pemerintah provinsi dan kementerian terkait.
Sesuai aturan, batasan maksimal WPR adalah 5 hektar untuk perorangan dan 50 hektar untuk badan usaha bukan koperasi agar dapat memenuhi persyaratan izin resmi.
Selain masalah RKAB, muncul pula persoalan tumpang tindih lahan antara klaim masyarakat dengan konsesi perusahaan.
Terkait hal ini, DPRD Kaltim juga sedang memproses Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang perizinan Galian C, khususnya untuk wilayah sungai.
Sejauh ini, DPRD Kaltim berencana membentuk Panitia Khusus (Pansus) Sungai Kandilo yang terdiri dari sembilan desa terkait di Kabupaten Paser agar semua pihak yang berkepentingan dan masyarakat bisa bekerja dengan hukum yang berlaku.
“Kami akan merekomendasikan kepada pimpinan DPRD untuk membentuk Pansus Sungai Kandilo. Tujuannya agar semua clear, ada jalan damai, dan semua pihak bisa bekerja sesuai norma hukum yang berlaku,” pungkasnya.
