
Samarinda, infosatu.co – Pemutakhiran atau pembaharuan data pajak bumi dan bangunan (PBB) dinilai dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) di Kota Samarinda.
Terlebih Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) memberikan rekomendasi tersebut terhadap Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda agar dapat meningkatkan PAD Kota Tepian.
“Setelah dianalisa lapangan, Kota Samarinda itu adalah kota yang sangat berkembang dengan jumlah kavling tanah yang mencapai ribuan bahkan ratusan ribu,” ungkap Wakil Ketua DPRD Kota Samarinda Subandi, Jumat (28/4/2023).
Sebagai anggota DPRD yang memiliki tugas dan fungsi pengawasan dirinya berharap agar pemutakhiran ulang obyek PBB yang belum maksimal perlu untuk dilakukan. Hal ini bertujuan agar PAD Kota Samarinda bisa terus meningkat.
“Karena belum optimal pelayanan dan lainnya. Jadi pada saat warga ini mengurus PBB statusnya masih kosong bangunan, sehingga pajak yang dibayarkan itu kecil,” jelasnya.
Subandi menilai dengan peningkatan fasilitas dan pelayanan, maka obyek PBB akan berimplikasi kepada peningkatan penerimaan daerah karena memaksimalkan potensi-potensi pendapatan dari sektor pajak.
“Semisalkan ada perubahan luas lahan dan bangunan di atasnya, tapi masih menggunakan data PBB yang lama. Hal itu berdampak kepada tidak optimalnya pemungutan pajak. Artinya pendapatan pajak pemerintah kurang dan tidak maksimal,” tandasnya.