Samarinda, infosatu.co – Jajaran Polresta Samarinda berhasil mengamankan seorang pria berinisial IFT (25) di kediamannya di Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara, atas dugaan menyebarkan ujaran provokatif di media sosial.

IFT terbukti membuat postingan berisi ajakan dan provokasi kepada masyarakat, khususnya yang berada di wilayah Lambung Mangkurat dan Samarinda Seberang, untuk melakukan aksi “perang” dengan iming-iming imbalan sebesar lima juta rupiah.
Kapolresta Samarinda menjelaskan bahwa konten yang diposting oleh pelaku berpotensi mengganggu ketertiban umum serta membawa dampak buruk bagi masyarakat, termasuk secara sosial dan ekonomi.
Oleh karena itu, Polresta bergerak cepat untuk melakukan pengungkapan dan penangkapan terhadap pelaku.
Polresta Samarinda menjerat IFT dengan dua dasar hukum utama. Pertama, ia dikenai Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang penyebaran kebencian terhadap suatu golongan masyarakat.
Pasal 156 KUHP tersebut berbunyi “Barangsiapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.”
Selain itu, IFT juga dijerat dengan ketentuan 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Regulasi ini mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dapat dipidana.
Ancaman hukumannya jauh lebih berat, yakni pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda maksimal sebesar satu miliar rupiah.
Hasil penyidikan juga mengungkap bahwa pelaku menggunakan akun anonim di Facebook dengan nama “Persatuan Anak Motor Samarinda’ dan mulai menyebarkan hoaks sejak tanggal 6.
Adapun motif pelaku, menurut penyidik, semata-mata karena yang bersangkutan diduga ingin viral, dan bertindak sendiri tanpa bayaran.
“Pelaku merupakan warga luar Samarinda dan sebelumnya pernah menjadi admin judi online di Thailand. Ia sadar akan konsekuensi dari perbuatannya namun tetap melanjutkan,” ungkap pihak kepolisian.
Polisi turut menggandeng tokoh masyarakat dari dua wilayah yang disebut dalam postingan provokatif yang dipertemukan di Polresta Samarinda pada Jumat, 9 Mei 2025 untuk memastikan keamanan dan ketertiban warga tetap terjaga.
Ketua RT 41 Kelurahan Pelita, Robianur serta tokoh masyarakat Samarinda Seberang menyampaikan terima kasih atas langkah cepat Polresta Samarinda dan mengaku kini merasa lebih aman dan berharap kejadian serupa tidak terulang.