infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Pemprov Siap Mediasi Selesaikan Tuntutan Warga Terkait Penutupan Jalan Ring Road 2

Samarinda, Infosatu.co – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Sri Wahyuni menegaskan, Pemprov Kaltim pada prinsipnya sangat terbuka untuk melakukan mediasi bersama warga yang menuntut pembayaran atas lahan di Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road 2).

Yuni, sapaan akrabnya menginginkan warga yang menuntut ganti rugi lahan bersedia membuka jalan yang saat ini sudah berubah fungsi menjadi jalan umum tersebut agar arus lalu lintas bisa kembali normal.

“Kami mohon waktu sekitar dua minggu untuk mengundang warga agar nanti kita bisa berdiskusi dan melakukan mediasi,” kata Yuni, sapaan akrabnya.

Hal tersebut disampaikan Yuni usai rapat tertutup bersama Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kapolres Samarinda Kombes Ary Fadli dan jajaran Forkopimda Kota Samarinda di Kantor Gubernur Kaltim, Jumat (17/2/2023).

Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu dilakukan aksi penutupan Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road 2) oleh warga.

Yuni menyebut, Pemprov Kaltim sangat terbuka untuk mediasi namun tidak bisa melakukan pembayaran ganti rugi secara serta merta tanpa dasar hukum yang bisa dipertanggungjawabkan karena masih ada beberapa permasalahan yang masih menjadi kendala, salah satunya terkait status jalan.

“Jalan Nusyirwan Ismail ini masih nonstatus. Sebelumnya, pekerjaan fisik jalan ini dilakukan dengan dua sumber dana, APBN dan APBD Kaltim. Nah, status jalan ini masih akan kami kaji lebih dalam,” jelasnya.

Ia pun berharap agar masalah tersebut bisa segera diselesaikan dan tidak berlarut-larut sehingga masyarakat tenang dan pemerintah juga tidak dihadapkan dengan persoalan hukum di masa yang akan datang akibat melakukan pembayaran ganti rugi lahan tanpa dasar hukum yang jelas.

Maka dari itu, lanjut Yuni, seraya menunggu proses hukum dilakukan dari tuntutan yang nanti akan diajukan oleh warga secara perdata, Pemprov Kaltim berinisiatif untuk melakukan mediasi awal.

“Sehingga prosesnya bisa berjalan seiring dengan proses hukum yang nantinya juga akan menyediakan ruang untuk mediasi. Proses dan penetapan hukum serta penilaian harga tanah dengan appraisal akan menjadi salah satu dasar Pemprov Kaltim untuk membayar ganti rugi lahan warga tersebut,” tegasnya.

Wali Kota Samarinda Andi Harun mengapresiasi langkah Pemprov Kaltim dan meyebut pihaknya akan diundang oleh Pemprov Kaltim bersama Forkopimda Samarinda dua minggu ke depan.

“Prinsipnya, Pemprov Kaltim mempunyai komitmen untuk menyelesaikan masalah ini,” kata Andi Harun.

Sejalan dengan Pemprov Kaltim, Andi Harun juga berharap warga bisa membuka kembali akses jalan tersebut agar arus barang dan orang bisa kembali normal.

“Jalur ini juga sangat strategis mempengaruhi inflasi. Jika jalur ini terus ditutup, inflasi pasti tinggi,” tuturnya.

Rapat turut dihadiri Kepala Dinas PUPR dan Pera Provinsi Kaltim Aji Muhammad Fitra Firnanda dan Karo Hukum Suparmi.

Related posts

Diskes Kaltim Ingatkan Risiko Makanan MBG Basi, Wajib Habis dalam 4 Jam

Rizki

Dinkes Kaltim Latih 100 Tenaga Kesehatan Bahasa Isyarat untuk Layanan Inklusif

Rizki

Pemprov Kaltim Tanggapi Polemik Retribusi Stadion Kadrie Oening

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page