Samarinda, infosatu.co – Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Pemkesra) Setdaprov Kaltim HM Jauhar Efendi menyampaikan nota penjelasan pemerintah daerah atas tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemprov Kaltim dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang Tahun 2021.

Tiga Raperda tersebut antara lain Raperda tata cara penyusunan program pembentukan peraturan daerah (Perda), Raperda tentang barang milik daerah (BMD) dan Raperda tentang penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi komunikasi dan informasi.
Jauhar mengatakan bahwa penyampaian nota penjelasan pemerintah daerah ini bukannya tanpa sebab, namun dimaksudkan untuk memberikan beberapa gambaran kepada dewan.
“Gambaran mengenai dasar hukum, latar belakang, maksud dan tujuan yang mendasari dibuatnya tiga Raperda Kaltim ini,” katanya di Lantai 6 Gedung D DPRD Kaltim, Selasa (2/3/2021).
Pertama, ia menjelaskan bahwa dasar penyusunan Raperda yaitu untuk melaksanakan ketentuan Pasal 39 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang undangan dan Pasal 16 ayat (3).
Kemudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
Lanjut Jauhar, tata cara penyusunan program pembentukan Perda dimaksudkan bisa menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan DPRD. Tata cara ini bertujuan untuk memberikan pedoman yang sistematis dalam perencanaan program pembentukan Perda di daerah.
“Menjadi panduan dalam menentukan skala prioritas penyusunan program pembentukan Perda, memberikan pedoman mengenai pola koordinasi yang efektif antara pemerintah daerah dengan DPRD dalam pembangunan hukum,” jelasnya.
Selain itu kata Jauhar, juga dapat meningkatkan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan program pembentukan Perda. (editor: irfan)