Samarinda,infosatu.co – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) melakukan pelacakan pasien yang terindikasi gagal ginjal akibat mengkonsumsi obat sirup yang dilarang oleh BPOM RI maupun Kementerian Kesehatan RI.
Gubernur Kaltim Isran Noor mengungkapkan, Pemprov Kaltim telah melaporkannya kepada Kementerian Kesehatan RI.
“Memang ada terindikasi di PPU, tapi masih dalam penelusuran. Pemprov Kaltim berharap tidak ada warga Kaltim yang sakit akibat mengonsumsi obat-obatan tersebut,” kata Isran Noor usai pembukaan Pra Rakernas APPSI di Hotel Novotel Balikpapan belum lama ini.
Isran menyebut, Pemprov Kaltim terus melakukan pelacakan kepada pasien yang gagal ginjal, terkhusus anak-anak.
Untuk itu, Pemprov Kaltim melalui Kementerian Kesehatan siap menyalurkan obat-obatan guna antisipasi indikasi penyakit tersebut.
Ia menegaskan, obat tersebut telah ditanggung pemerintah melalui program kesehatan. Pemprov Kaltim pun mengingatkan seluruh apotek untuk tidak menjual obat yang telah dilarang.
“Prinsipnya, untuk penanganan di masing-masing rumah sakit milik daerah sudah disiapkan. Semoga, kasus-kasus seperti ini tidak mempengaruhi semangat masyarakat untuk tetap beraktivitas,” pungkasnya.