infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Pemprov Kaltim Tanggapi Polemik Retribusi Stadion Kadrie Oening

Teks: Gelora Kadrie Oening Sempaja.

Samarinda, infosatu.co – Kebijakan retribusi penggunaan fasilitas olahraga di Gelora Kadrie Oening Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi sorotan warga hingga atlet.

Pasalnya, fasilitas yang sebelumnya dapat digunakan gratis kini ditetapkan tarif tertentu. Hal ini sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni, menegaskan bahwa stadion pada prinsipnya diperuntukkan bagi atlet yang berlatih.

Menurutnya, lintasan dan fasilitas di dalam stadion memiliki standar khusus dengan biaya perawatan tinggi sehingga harus diprioritaskan untuk atlet profesional.

“Saya juga sering olahraga, misalnya di GBK atau Velodrome. Memang tidak bisa masuk sembarangan karena diperuntukkan bagi atlet,” katanya.

“Sementara untuk masyarakat, biasanya sudah disiapkan area khusus di luar stadion,” kata Sri Wahyuni, Jumat, 26 September 2025.

Ia meminta masyarakat memahami mekanisme pemanfaatan fasilitas stadion.

Jika bukan atlet, maka penggunaan lintasan dan lapangan wajib melalui izin resmi dan membayar retribusi sesuai aturan.

“Jangan sampai ketika atlet berlatih, terganggu dengan aktivitas masyarakat yang hanya sekadar jalan kaki atau lari kecil,” tegasnya.

Sri Wahyuni juga menginstruksikan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Kaltim agar aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait ketentuan ini.

Sementara itu, Kepala UPTD Pengelolaan Prasarana Olahraga GOR Kadrie Oening, Junaidi, mengakui kebijakan retribusi ini menuai pro dan kontra.

Namun ia menegaskan, pihaknya hanya menjalankan aturan Perda.

“Kalau mengakibatkan pro kontra, mari kita cari solusinya. Kalau masyarakat menginginkan lintasan atletik gratis, maka harus diusulkan ke pemerintah untuk dihapus. Kami tidak bisa gegabah karena ini dasar hukumnya jelas,” ujarnya di kantornya, Kamis, 25 September 2025.

Junaidi menjelaskan, keputusan perubahan tarif ada di tangan eksekutif dan legislatif sebagai pembuat kebijakan.

Bagi organisasi olahraga yang membutuhkan keringanan, pihaknya menyarankan agar bersurat langsung ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim.

Adapun besaran tarif retribusi ditetapkan Rp500 ribu per hari untuk lintasan atletik. Sementara lapangan bola diberlakukan tarif komersil Rp40 juta per malam atau Rp30 juta per siang hari.

Untuk kegiatan sosial, tarif dipatok Rp25 juta (malam) dan Rp20 juta (siang), sedangkan keolahragaan Rp2 juta per dua jam.

Junaidi menambahkan, seluruh pendapatan retribusi akan masuk kas daerah untuk peningkatan PAD sekaligus pengembangan sarana stadion.

Namun, untuk operasional harian seperti listrik dan kebersihan, pihaknya tetap harus mengusulkan anggaran melalui pemerintah.

Terkait keluhan fasilitas yang belum maksimal, Junaidi menyebut biaya pemeliharaan dan rehabilitasi sangat besar.

“Contohnya rumput Stadion Sempaja saja, biayanya Rp2 miliar. Jadi memang tidak mudah,” ujarnya.

Sebagai solusi jangka panjang, Junaidi mengusulkan agar pemerintah menyediakan lokasi khusus untuk kegiatan sosial masyarakat.

“Kalau ada tempat tersendiri untuk acara sosial, maka fungsi lapangan utama tidak terganggu,” pungkasnya.

Related posts

RSHD Samarinda Terancam Pidana, Tunggakan Upah Karyawan Rp1,3 Miliar

Rizki

Kendala Internet hingga Minim Usaha, Koperasi Merah Putih Kaltim Butuh Percepatan

Emmy Haryanti

IKN Jadi Ibu Kota Politik 2028, Kaltim Diminta Percepat Kesiapan SDM dan Infrastruktur

Rizki

Leave a Comment

You cannot copy content of this page