Samarinda, infosatu.co – Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim M Syirajudin mengemukakan pendapatnya terhadap Nota Penjelasan Raperda Inisiatif DPRD Kaltim tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pendidikan Pondok Pesantren.
Pendapat itu disampaikan dalam rapat kerja antara Pemprov dan DPRD Kaltim di Ruang Rapat Gedung B DPRD Kaltim, Kamis (7/9/2023).
Dalam kesempatan itu, Syirajudin memberikan apresiasi terhadap inisiatif DPRD Kaltim dalam merancang perda yang berkaitan dengan pondok pesantren.
Ia mengatakan pondok pesantren memiliki peran penting dalam menjaga dan memperluas akses pendidikan agama. Pesantren juga memiliki fungsi sebagai tempat pendidikan dan pengajaran agama Islam, pengajaran akhlak, serta mempersiapkan SDM yang andal.
“Pemerintah Kaltim sepakat dan sependapat dengan DPRD Kaltim atas usulan raperda inisiatif terkait pondok pesantren,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Syirajudin menekankan pentingnya bantuan fasilitas yang memadai bagi pondok pesantren. Tujuannya, mendukung proses pendidikan dan pengembangan karakter santri.
Maka, ia berharap agar raperda tersebut dapat mengakomodasi tentang jenis fasilitas yang akan disediakan oleh Pemerintah Provinsi Kaltim. Ini termasuk sarana pendidikan, fasilitas kesehatan, dan infrastruktur pendukung lainnya.
Syirajudin menambahkan pihaknya terus berkoordinasi dengan DPRD Kaltim guna memastikan bahwa raperda ini akan mendukung perkembangan pondok pesantren. Ini sambil memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
Ia berharap, proses perumusan raperda ini dapat berjalan lancar dan segera disahkan menjadi peraturan daerah. Sehingga akan memberikan dampak positif bagi pengembangan pondok pesantren di Kaltim.