infosatu.co
DISKOMINFO KALTIM

Pemprov Kaltim Genjot Pembentukan Koperasi Desa Didukung Pembiayaan Bank

Teks : Heni Purwaningsih, Kadis Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Timur

Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) terus mengakselerasi pelaksanaan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 yang mengamanatkan pembentukan koperasi di seluruh desa dan kelurahan di Indonesia.

Hingga pertengahan Mei 2025, baru sekitar 57 persen desa dan kelurahan di Kalimantan Timur yang telah tersosialisasi terkait program ini.

Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Kalimantan Timur, Heni Purwaningsih, menyampaikan bahwa Pemprov  Kaltim, berperan sebagai pendorong, koordinator, dan konsolidator pelaksanaan Inpres, sementara tugas utama berada di tangan pemerintah kabupaten dan kota melalui para bupati dan wali kota.

“Fungsi provinsi itu sebagai koordinator saja, memastikan agar instruksi ini dijalankan. Kami terus memantau dan mengevaluasi progres di seluruh kabupaten/kota,” ujar Heni dalam Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi yang dirangkaikan dengan Sosialisasi Penyelenggaraan Sekolah Rakyat di Kantor Gubernur Kalimantan Timur, pada Senin, 19 Mei 2025.

Sebagai upaya percepatan, Pemerintah Provinsi Kaltim akan menggelar rapat virtual bersama seluruh kepala desa dan lurah di Kalimantan Timur dalam beberapa hari ke depan untuk menginventarisir pelaksanaan musyawarah desa atau kelurahan.

Menurutnya, musyawarah ini merupakan syarat wajib sebagai langkah awal pembentukan koperasi.

“Harapannya sebelum 31 Mei, seluruh desa dan kelurahan sudah melaksanakan musyawarah. Karena kunci pelaksanaannya ada di musyawarah tersebut,” ucap Heni yang murah senyum itu.

Selain itu, pemerintah juga menyiapkan skema pembiayaan koperasi desa melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dengan plafon kredit maksimal hingga Rp3 miliar per koperasi.

Namun pencairan dana akan disesuaikan dengan hasil analisis kelayakan usaha koperasi masing-masing.

“Plafon itu batas alokasi maksimal. Bisa saja koperasi hanya layak menerima Rp500 juta atau Rp1 miliar, tergantung hasil analisa bank,” jelas Heni Purwaningsih, yang akrab dengan awak media itu.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antarinstansi, termasuk peran dinas pemberdayaan masyarakat desa, agar para kepala desa dan lurah mendapatkan pendampingan yang cukup.

Dengan begitu, koperasi yang dibentuk tidak hanya administratif, tetapi benar-benar berdaya guna bagi masyarakat setempat.

Ia menambahkan bahwa dana dari Himbara bukan hibah, melainkan fasilitas kredit yang harus dianalisis oleh perbankan.

Oleh karena itu, kesiapan koperasi dalam menyusun rencana usaha sangat penting agar dapat mengakses pembiayaan yang optimal.

Dengan langkah ini, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berharap pembentukan koperasi desa tidak hanya sebagai formalitas, tetapi benar-benar menjadi penggerak ekonomi lokal yang produktif dan berkelanjutan. (Adv)

Related posts

Tindak Lanjuti RDP DPRD, Sekda Tinjau Kampus Melati SMAN 10 Samarinda

Adi Rizki Ramadhan

Pemprov Fokus Persiapkan Kebijakan Strategis 2025-2029 di Rapat Paripurna DPRD

Rosiana

Seno Aji: Gratispol Bukan Sekadar Retorika, Tapi Strategi Mewujudkan Generasi Emas

Adi Rizki Ramadhan

Leave a Comment

You cannot copy content of this page