Samarinda, infosatu.co – Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendukung Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah. Ranperda ini adalah gagasan DPRD Kaltim.
“Kami sangat mendukung dan perlu diformalkan dalam peraturan daerah untuk memperkuat Kaltim sebagai mitra strategis IKN,” tutur Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Timur Sri Wahyuni kepada wartawan usai kegiatan rapat paripurana di Kantor DPRD Kaltim, Selasa (31/1/2022).
Ia menuturkan di tengah perkembangan arus informasi global yang kian deras, maka dipandang perlu dilakukan penguatan sikap tertib berbahasa yang diatur dalam sebuah aturan agar tidak terjadi pelemahan Bahasa Indonesia di ruang publik.
Demikian juga dengan bahasa dan sastra daerah. Dikatakannya, Kalimantan Timur punya beragam bahasa dan sastra daerah yang perlu dilindungi dan dipertahankan keberagamannya.
“Kaltim punya 16 bahasa daerah. Tidak menutup kemungkinan akan berkembang dari sub-sub bahasa yang lain. Misalnya, masyarakat Dayak punya sub-sub suku yang berbeda bahasa,” ujarnya.
Oleh karena itu, sambung Sri Wahyuni, perlu ada Perda Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah agar sebagai upaya untuk melindungi bahasa dan sastra daerah dari kepunahan.
“Dengan adanya perda ini, tentu bahasa dan sastra di Kalimantan Timur terjaga dengan baik agar tidak hilang penuturannya dan hilang jejaknya,” pungkasnya.