Samarinda, infosatu.co – Gubernur melalui Asisten II Setdaprov Kaltim Abu Helmi menyampaikan perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2012 dalam Paripurna DPRD Kaltim ke-4 tahun 2020.
Perda yang berkaitan dengan penyelenggaraan jalan umum dan jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit ini menjadi perhatian pemerintah provinsi untuk segera diubah.
Menurut Helmi, jalan merupakan unsur penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu, jalan berperan mewujudkan sasaran pembangunan seperti pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, pertumbuhan ekonomi, serta perwujudan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
“Jalan mempunyai peranan penting dalam mendukung kegiatan ekonomi, sosial budaya, lingkungan, politik, serta pertahanan dan keamanan,” jelasnya.
Di sisi lain tidak dipungkiri, bahwa salah satu pembangunan ekonomi di Kaltim yakni dengan sumber daya alamnya seperti batu bara dan kelapa sawit, dimana potensi yang ada ini tidak dimiliki semua provinsi di Indonesia.
Namun dalam penyelenggaraannya, jalan yang digunakan untuk kegiatan angkutan batubara dan kelapa sawit ini menggunakan jalan umum. Dan, hal tersebut menimbulkan dampak negatif.
“Jalan menjadi cepat rusak, bahkan menyebabkan rawan kecelakaan karena beban angkutan yang lewat di jalan umum tidak sesuai dengan muatannya. Akhirnya kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan menjadi terganggu,” terangnya.
Sebagaimana diketahui secara umum, kendaraan angkutan batu bara maupun angkutan kelapa sawit memiliki tonase rata-rata di atas 10 ton, sedangkan muatan sumbu terberat untuk kondisi jalan provinsi maupun nasional di Kaltim masih kelas IIIA.
“Mampunya dapat menampung sumbu terberat kendaraan hanya sekitar 8 ton, sehingga apabila tonase yang melewati jalan umum tersebut lebih dari kapasitas. Maka terjadi penurunan daya dukung kondisi jalan, terlebih angkutan batu bara dan kelapa sawit yang muatannya berlebihan sering tak kuat menanjak di beberapa tanjakan jalan,” paparnya.
Jika melihat perkembangan masyarakat, sangat diperlukan kaidah yang mengatur penyelenggaraan jalan umum serta jalan khusus untuk kegiatan pengangkutan batubara dan kelapa sawit.
Pada tahun 2012, Provinsi Kaltim menerbitkan Perda Nomor 10 Tahun 2012 untuk mengatur kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit agar tetap berjalan dengan baik.
“Memang awal diterbitkannya Perda ini, para pelaku angkutan dan pengguna jalan melaksanakannya dengan konsisten. Namun seiring berjalannya waktu sampai di tahun 2021, kegiatan pengangkutan batu bara dan kelapa sawit tidak lagi dinamis dengan keadaan serta regulasi yang ada saat ini,” ucapnya.
Terlebih lagi ketika terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta aturan turunan dari UU tersebut, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
“Melihat kondisi saat ini maka perlu dilakukan penyesuaian pada beberapa materi yang termuat di dalam aturan perda tersebut, dengan tujuan agar tidak terjadi kekosongan hukum atas beberapa kondisi yang selama ini belum diatur secara tegas dalam Perda Nomor 10 Tahun 2012, serta dengan terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2020. Intinya supaya tidak mengakibatkan Perda 10 Tahun 2012 menjadi mati suri,” ujarnya. (editor: Dani)